SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar 1,5 persen. Keputusan itu ditolak buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 3,3 persen. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta para pekerja mensyukuri kenaikan tersebut.
Surat Keputusan terkait UMK 2021 ditandatangani Wahidin Halim, Jumat (20/11) lalu. UMK Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Banten dengan nilai Rp 4.309.772,64. Kota Tangerang di urutan kedua dengan Rp4.262.015,37. Kemudian, Kabupaten Tangerang yang semula Rp 4.168.268 naik menjadi Rp 4.230.792,65. Lalu, Kota Tangerang Selatan semula Rp 4.168.268 naik menjadi Rp 4.230.792,65.
UMK Kabupaten Serang menjadi Rp 4.215.180,86. Sedangkan Kota Serang yang tadinya Rp 3.773.940 naik menjadi Rp 3.830.549,10. Lalu, Kabupaten Pandeglang dari Rp 2.758.909 naik menjadi Rp 2.800.292,64. Sementara, UMKS paling kecil Kabupaten Lebak Rp 2.710.654 naik menjadi Rp 2.751.313,81.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat mengaku kecewa lantaran kenaikan upah tidak sesuai yang direkomendasikan yakni sebesar 3,33 persen. Dedi yang juga menjabat sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten ini menegaskan buruh tak terima dengan dengan keputusan Wahidin Halim Tersebut. Dia menilai jumlah kenaikan UMK 2021 terlalu jauh dari rekomendari Dewan Pengupahan.
“Kami tak terima dengan kenaikan UMK yang hanya 1,5 persen. AB3 menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3.33 %,” tegasnya.
Oleh karena itu, para buruh berencana menggelar aksi protes di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Selasa, (24/11) mendatang. Tuntutannya meminta Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK tahun 2021 direvisi.
Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang
“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020,” pungkasnya.
Kekecewaan juga diungkapkan buruh di Tangsel. Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel, Vanny Sompie, mengatakan persentase kenaikan UMK 2021 itu terlalu rendah dari angka yang disepakati dalam rapat pleno oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yakni 3,3 persen. Bahkan, nilai kenaikan UMK 2021 disebut telah jelas tercantum dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Banten.
“Harusnya ini dibijaki oleh Pak Gubernur. Tapi ternyata pak Gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh dibawah dari nilai yang sangat kami harapkan,” ujar Vanny, Sabtu (21/11).
Vanny mengatakan, kenaikan UMK 2021 di Tangsel dengan persentasi yang diajukan sangat diperlukan karena kondisi pandemi Covid-19. “Nilai kenaikan ini tidak memenuhi ketentuan PP 78 tahun 2015. Pak Gubernur juga telah mengabaikan pendapat atau usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri,” katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edy Mursalim mengatakan bila mengikuti rumus Pemerintah seharusnya UMKS tidak naik melainkan turun. Namun, pihaknya tak mempersoalkan itu lagi.
“Kalau kami prinsipnya apapun yang diputuskan pemerintah kami akan ikuti,” ujarnya kepada Satelit News, Minggu (22/11).
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026
Edy menegaskan seharusnya dengan kenaikan tersebut para buruh dapat bersyukur. Apalagi dengan kondisi saat ini banyak perusahaan yang terkena dampak negatif dari Pandemi Covid-19.
Bila protes terus dilakukan, kata Edy akan dapat merangsang perusahaan untuk pindah ke wilayah lain yang UMK atau UMP-nya lebih kecil ketimbang Banten. Sebut saja Jawa Tengah dengan UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.
“Antara dua pilihan kan antara tutup dan pindah ke Jawa Tengah. Mereka pasti akan pilih ke Jawa Tengah akhirnya. Ngapain juga mereka ke Banten kalau di Jawa Tengah 1,8 juta upahnya,” kata Edy.
Bila hal ini terjadi maka akan berimbas pada angka pengangguran di Banten yang terus meningkat. Diketahui, Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari lalu Banten menduduki peringkat teratas dengan angka pengangguran tertinggi se-Indonesia, yakni 8,01 persen. Kemudian pada Agustus meningkat menjadi 10,64 persen.
Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten memberikan ruang kepada para pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMK 2021 yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK).
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengungkapkan penangguhan UMK dapat sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 231 tahun 2004 tentang Tatacara Penangguhan Upah.
“Mulai Senin besok, (hari ini, red) sampai tanggal 15-an Desember, pengajuan penangguhan UMK 2021 bisa diajukan ke kami,’ kata Al Hamidi.
Dikatakan Al Hamidi, adapun persyaratan yang diajukan oleh pengusaha keberatan atas UMK 2021 dengan disertakan dokumen dan keterangan pendukung.
“Ada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menaguhkan upah, kemudian neraca keuangan laba/rugi. Data produksi dan order 2 tahun terakhir serta 2 tahun kedepan. Dokumen perusahaan. Itu sudah diatur dalam Kepmenakertrans 231 tahun 2004,” ungkapnya. (jarkasih/irfan/gatot)























