Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

UMK 2021 Naik 1,5 Persen, Pengusaha Banten Minta Buruh Bersyukur

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 23 Nov 2020 11:00 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Metro Tangerang
UMK 2021 Naik 1,5 Persen, Pengusaha Banten Minta Buruh Bersyukur

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar 1,5 persen. Keputusan itu ditolak buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 3,3 persen. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta para pekerja mensyukuri kenaikan tersebut.

Surat Keputusan terkait UMK 2021 ditandatangani Wahidin Halim, Jumat (20/11) lalu. UMK Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Banten dengan nilai Rp 4.309.772,64. Kota Tangerang di urutan kedua dengan Rp4.262.015,37. Kemudian, Kabupaten Tangerang yang semula Rp 4.168.268 naik menjadi Rp 4.230.792,65. Lalu, Kota Tangerang Selatan semula Rp 4.168.268 naik menjadi Rp 4.230.792,65.

UMK Kabupaten Serang menjadi Rp 4.215.180,86. Sedangkan Kota Serang yang tadinya Rp 3.773.940 naik menjadi Rp 3.830.549,10. Lalu, Kabupaten Pandeglang dari Rp 2.758.909 naik menjadi Rp 2.800.292,64. Sementara, UMKS paling kecil Kabupaten Lebak Rp 2.710.654 naik menjadi Rp 2.751.313,81.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat mengaku kecewa lantaran kenaikan upah tidak sesuai yang direkomendasikan yakni sebesar 3,33 persen. Dedi yang juga menjabat sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten ini menegaskan buruh tak terima dengan dengan keputusan Wahidin Halim Tersebut. Dia menilai jumlah kenaikan UMK 2021 terlalu jauh dari rekomendari Dewan Pengupahan.

“Kami tak terima dengan kenaikan UMK yang hanya 1,5 persen. AB3 menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3.33 %,” tegasnya.

Oleh karena itu, para buruh berencana menggelar aksi protes di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Selasa, (24/11) mendatang. Tuntutannya meminta Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK tahun 2021 direvisi.

Baca Juga: Said Iqbal Dorong Penyegelan Eks PT Jabatex Kota Tangerang

“Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020,” pungkasnya.

Kekecewaan juga diungkapkan buruh di Tangsel. Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tangsel, Vanny Sompie, mengatakan persentase kenaikan UMK 2021 itu terlalu rendah dari angka yang disepakati dalam rapat pleno oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yakni 3,3 persen. Bahkan, nilai kenaikan UMK 2021 disebut telah jelas tercantum dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Banten.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

“Harusnya ini dibijaki oleh Pak Gubernur. Tapi ternyata pak Gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh dibawah dari nilai yang sangat kami harapkan,” ujar Vanny, Sabtu (21/11).

Vanny mengatakan, kenaikan UMK 2021 di Tangsel dengan persentasi yang diajukan sangat diperlukan karena kondisi pandemi Covid-19. “Nilai kenaikan ini tidak memenuhi ketentuan PP 78 tahun 2015. Pak Gubernur juga telah mengabaikan pendapat atau usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri,” katanya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edy Mursalim mengatakan bila mengikuti rumus Pemerintah seharusnya UMKS tidak naik melainkan turun. Namun, pihaknya tak mempersoalkan itu lagi.

“Kalau kami prinsipnya apapun yang diputuskan pemerintah kami akan ikuti,” ujarnya kepada Satelit News, Minggu (22/11).

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Edy menegaskan seharusnya dengan kenaikan tersebut para buruh dapat bersyukur. Apalagi dengan kondisi saat ini banyak perusahaan yang terkena dampak negatif dari Pandemi Covid-19.

Bila protes terus dilakukan, kata Edy akan dapat merangsang perusahaan untuk pindah ke wilayah lain yang UMK atau UMP-nya lebih kecil ketimbang Banten. Sebut saja Jawa Tengah dengan UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.

“Antara dua pilihan kan antara tutup dan pindah ke Jawa Tengah. Mereka pasti akan pilih ke Jawa Tengah akhirnya. Ngapain juga mereka ke Banten kalau di Jawa Tengah 1,8 juta upahnya,” kata Edy.

Bila hal ini terjadi maka akan berimbas pada angka pengangguran di Banten yang terus meningkat. Diketahui, Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari lalu Banten menduduki peringkat teratas dengan angka pengangguran tertinggi se-Indonesia, yakni 8,01 persen. Kemudian pada Agustus meningkat menjadi 10,64 persen.

Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten memberikan ruang kepada para pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMK 2021 yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK).

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengungkapkan penangguhan UMK dapat sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 231 tahun 2004 tentang Tatacara Penangguhan Upah.

“Mulai Senin besok, (hari ini, red) sampai tanggal 15-an Desember, pengajuan penangguhan UMK 2021 bisa diajukan ke kami,’ kata Al Hamidi.

Dikatakan Al Hamidi, adapun persyaratan yang diajukan oleh pengusaha keberatan atas UMK 2021 dengan disertakan dokumen dan keterangan pendukung.

“Ada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menaguhkan upah, kemudian neraca keuangan laba/rugi. Data produksi dan order 2 tahun terakhir serta 2 tahun kedepan.  Dokumen perusahaan. Itu sudah diatur dalam Kepmenakertrans 231 tahun 2004,” ungkapnya. (jarkasih/irfan/gatot)

Tags: buruhGubernur Banten Wahidin HalimUMK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina

Selasa, 1 Sep 2026 08:44 WIB
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.