SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menindaklanjuti rencana pembelajaran tatap muka pada awal 2021 mendatang, Dinas Pendidikan Kota Tangerang berencana mengeluarkan surat edaran. Hal itu untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah yang bakal memberlakukan pembelajaran tatap muka benar-benar telah siap.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin, pembelajaran tatap muka bisa digelar jika sudah mendapatkan izin dari berbagai pihak. “Sekolah bisa dibuka jika yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah, yang kedua sudah mendapatkan izin dari kepala sekolah dan juga diketahui oleh komite serta yang ketiga dari orangtua,” ujarnya di sela kegiatan Seminar Serial Edukasi Daring Menjadi Guru Hebat di Masa Pandemi, di ruang Aula Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (24/11) pagi.
Artinya, kata Jamal sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka jika sudah didukung oleh berbagai komponen. Untuk itu, kepada pihak sekolah dia meminta agar mempersiapkan segala sesuatunya guna melaksanakan rencana KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) tatap muka ini.
“Termasuk alat-alat kesehatannya, seperti sarana cuci tangan, disinfektan serta hal-hal yang menjadi syarat penerapan protokol kesehatan,” terangnya. Selain itu, ia mengemukakan bahwa dalam waktu dekat, tim dari Dinas Pendidikan akan turun ke lapangan untuk memastikan sekolah-sekolah siap melaksanakan protokol kesehatan.
Pria yang juga Ketua PGRI Kota Tangerang menyampaikan, bila tidak ada aral melintang, rencananya KBM tatap muka bakal digelar Januari. Namun dia memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sifatnya boleh dan bukanlah wajib.
“Nah, mungkin tidak semua sekolah bakal bisa melaksanakan KBM tatap muka, tapi yang pasti kita cek dulu soal protokol kesehatan dan satgas Covid-19 di lapangan, baik tingkat kelurahan, kecamatan dan tingkat kota, makanya dari Bidang TK hingga SMP sudah harus menyiapkan kebutuhan tersebut,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah untuk dapat menyelenggarakan KBM tatap muka selain memperketat protokol kesehatan (prokes). Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dijelaskan kalau pemda dapat memfasilitasi tes usap atau swab tes untuk warga satuan pendidikan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
Herman Suwarman mengatakan tes usap bagi warga satuan pendidikan belum dapat dipastikan terselenggara. Lantaran Proses KBM tatap muka untuk Januari 2021 mendatang masih bersifat wacana. “Sebenarnya masih lama Januari jadi dilihat situasi dan kondisinya. Karena memang kebijakannya masih lama,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (24/11).
Selain itu keterbatasan anggaran juga menjadi kendala manakala Pemkot Tangerang harus melakukan tes usap kepada warga satuan pendidikan. Lantaran jumlah yang banyak. Setidaknya di Kota Tangerang terdapat lebih dari 30 ribu guru. “Karena kalau swab tes harus ada pertimbangan juga kayak anggrannya karena guru kan banyak. Berapa ribu,” kata Herman. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post