SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Pimpinan begal yang kerap menyasar pesepeda di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan tewas ditembus peluru polisi. Pelaku berinisial F tersebut terpaksa diberi tindakan tegas oleh aparat karena melawan saat hendak ditangkap. Pelaku menghembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain F, polisi juga berhasil menangkap lima komplotan lainnya yang menjadi anak buah dan penadah barang curian dari kelompok begal tersebut. Kelima pelaku yang diamankan yakni A dan EF yang merupakan eksekutor serta MM, SF dan ER yang menjadi penadah dari barang hasil kejahatan.
Para tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 28 November 20202. Satu tersangka berinsial F yang merupakan eksekutor dari kelompok begal pesepeda tewas ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.
“F ini pada saat dilakukan penangkapan berupaya melakukan perlawanan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur yang bersangkutan meninggal dunia pada saat kita bawa ke rumah sakit,” ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Senin (30/11).
Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan para tersangka yang ditangkap, F merupakan kapten setiap kelompok begal di Jakarta. F yang mengajak dan mengatur rencana aksi kejahatan para tersangka begal pesepeda lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Kalau kita hitung F ada di setiap TKP. Berarti F sudah banyak sekali. Dia bisa eksekusi sendiri atau anak buah,” katanya.
Yusri menjelaskan, modus para tersangka saat beraksi biasanya dengan mengincar para pesepeda yang membawa barang berharga. Setelah dibuntuti untuk menemukan titik lengah, para tersangka mengambilnya lalu kabur menggunakan sepeda motor. “Biasanya pada saat ada (pesepeda) nongkrong dan memegang ponsel. Pelaku beraksi kemudian turun merebut (ponsel) dan lari dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.
Berdasarkan pengakuan sementara, para tersangka telah melakukan askinya sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan sejak awal Januari 2020. “Ini baru 20 kali lebih pengakuannya tapi kita masih kembangkan lagi.
Mereka biasanya melempar (hasil curian) ke tiga penadah yang kita amankan dan satu lagi yang masih DPO,” katanya.
Sementara polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan motor yang digunakan pada saat beraksi. Tiga tersangka begal pesepeda disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara. Adapun ketiga lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang membantu pelaku jahat yang ancaman hukuman empat tahun penjara. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post