SATELITNEWS.ID, SEPATAN—Gerbang Pasar Tradisional Pelangi di Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, dibongkar tanpa koordinasi dengan pihak pasar. Diduga, hal tersebut dilakukan oleh PT. Indoteknik Pembangunan (IP).
Ketua Koperasi Tunas Pondok Jaya dan Sekaligus Ketua Penguyuban Pedagang Pasar Pelangi, Mohammad Jembar mengatakan, bahwa dia sangat kecewa atas tindakan kontraktor PT. IP yang melakukan pembongkaran untuk pemasangan beton, tanpa adanya musyawarah kepada pihak koperasi maupun penguyuban.
Jembar mengaku akan menempuh jalur hukum, atas pembongkaran gerbang Pasar Tradisional yang dilakukan PT. IP. Menurutnya, tindakan yang dilakukan PT. IP sudah semena-mena. Pasalnya, bangunan tersebut dibangun menggunakan dana koperasi para pedagang yang notabenenya milik masyarakat.
“Kita akan somasi, itu kan dibangun pake uang rakyat, dan apa yang dilakukan oleh PT. IP terbilang sudah semena-mena,” tegasnya.
Menurut Jembar, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak PT. IP untuk meminta pertanggung jawaban. Namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait ganti rugi tersebut.
“Kami tidak keberatan bila memang untuk kebaikan, tapi caranya jangan gaya preman melakukan tindakan yang tak patut dilakukan. Mereka pernah mengatakan, akan mengganti, tapi tidak ada bukti secara tertulis. Kami sudah siapkan pengacara koperasi yakni H. Imam Fachrudin sebagai kuasa hukum, yang akan layangkan somasi atas tindakan kontraktor PT. IP,” tegasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Tangsel Desak Pembebasan Lahan Warga Cipeucang Dihargai Layak
Sementara itu, Camat Sepatan Dadang Sudrajat mengatakan, bahwa dia tidak mengetahui. Namun, katanya hal itu merupakan kurangnya komunikasi. Pasalnya, tidak mungkin jika pembangunan proyek nasional tidak ada pembicaraan.
“Saya tidak tahu persoalannya, tetapi tidak mungkin tidak ada koordinasi diawal, kan saat pembongkaran banyak orang,” singkatnya. (alfian/aditya)
























