SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengungkapkan, ada kasus temuan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020. Warga bisa mencoblos asal memperlihatkan surat undangan atau C6 yang dilengkapi barcode.
“Sedangkan barcode ini tidak ada dalam aturan KPU,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Tangsel, Rabu (9/12).
Acep menyebutkan, aturan nyoblos di KPU Kota Tangsel ini berbeda dengan lembaga penyelenggara pemilu pada kabupaten/kota lainnya se-Indonesia. Barcode fungsi awalnya adalah untuk memudahkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengecek apakah nama yang ada pada undangan masuk dalam daftar pemilih tetap.
“Namun pada kenyataannya, yang awalnya ini untuk mempermudah kemudian menjadi kendala, karena banyaknya yang mengakses Sipangsi, sehingga menjadi error,” jelas Acep.
Menurutnya, temuan kasus itu dialami oleh Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin. Ketika dia hendak mencoblos diminta menunjukkan KTP-elektroniknya lalu difoto oleh KPPS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan ada dan terdaftar di TPS. Padahal, lanjut Acep, pada Peraturan KPU merahasiakan nomor induk kependudukan maupun identitas lengkap warga pemilih.
“Ini kan menjadi tersebar. Jadi ada perbedaan aturan yang terjadi di lapangan. Di satu sisi, KPU menutup identitas NIK seseorang, tapi di satu sisi dia meminta foto KTP atau memfoto KTP pemilih. Nah itu catatan kita,” ujarnya.
Baca Juga: Satu Anggota KPPS di Tangerang Selatan Meninggal Dunia
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa dari beberapa TPS yang berbeda didapatkan bahwa ada tindakan yang berbeda. Misalnya, di TPS tempatnya menggunakan hak pilihnya, KTP yang dimiliki difoto oleh anggota KPPS.
”Sementara di TPS lain tidak memberlakukannya,” ujar Afif.
Kemudian, Afif juga menemukan beberapa TPS yang tidak mendesain bilik khusus untu DPT yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3. Hal tersebut dia temukan di TPS tempatnya menggunakan hak pilih sebelumnya.
”Kemudin juga kami menemukan beberapa TPS yang tidak ramah dengan disabilitas,” kaya yang menambahkan bahwa dia berharap dengan situasi seperti ini, pelaksanaan pemungutan suara tidak terhambat.
Saat ini, Bawaslu sudah melakukan koordinasi terkait dengan kendala-kendala yang terjadi pada saat melakukan pemungutan suara. Terutama beberapa hal teknis yang dilaporkan oleh Pengawas TPS.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengaku sangat optimis partisipasi pemilih akan tinggi di Kota Tangsel.
Baca Juga: Surat Suara Kurang Hingga Pengawas Dilarang Awasi TPS di Tangsel
“Terkait target partisipasi pemilih sebagaimana yang ditargetkan oleh KPU RI itu sebesar 77 persen. Meskipun itu diputuskan sebelum masa Covid-19,” ujar Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.
Lanjut Ajat, tentunya target partisipasi pemilih 77 persen butuh sosialisasi gencar agar para pemilih datang ke TPS dengan tenang dan tidak khawatir akan terpapar virus Covid-19.
“Makanya, upaya KPU adalah melakukan protokol kesehatan secara ketat di TPS, petugas di TPS juga telah kami berikan bimbingan teknis bagaimana menerapkan prtokol kesehatan yang ketat, dan dilengkapi dengan APD pula,” tambah Ajat.
Masih kata Ajat, KPU Tangsel juga sudah semaksimal mungkin melakukan sosialisasi kepada para pemilih dan juga telah melakukan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan secara ketat. (irm/bnn/gatot)
























