SATELITNEWS.ID, CIPUTAT TIMUR—Pemungutan suara ulang (PSU) di pilkada Tangsel dan Pandeglang kelar digelar, Minggu (13/12). Pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul atas lawan-lawannya di tiga TPS yang melakukan PSU ulang. Sementara pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono juga tetap unggul di satu TPS yang menggelar PSU ulang.
Di pilkada Kota Tangsel, KPU setempat menggelar PSU di TPS 15 Pamulang Timur, Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Ciputat Timur. PSU di tiga TPS tersebut berjalan lancar dan tetap menerapkan protocol kesehatan.
Hasilnya, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul di tiga TPS yang digelar PSU tersebut. Untuk TPS 15 Pamulang Timur, Muhamad-Rahayu Saraswati mendapatkan 18 suara, Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapatkan 42 suara dan Benyamin Davnie – Pilar 87 suara. Sedangkan pada TPS 49 Cempaka Putih, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati mendapatkan 61 suara, Siti Nur Azizah-Ruhamaben 17 suara dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 128 suara. Dan TPS 30 Rengas, pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati mendapatkan 26 suara, Siti Nur Azizah-Ruhamaben 13 suara, dan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 68 suara.
Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein, mengaku pihaknya tentu melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran yang mengakibatkan terjadinya PSU. “Sudah selesai dan berjalan lancar, dan kita lihat tadi protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat. Ke depannya tentu akan ada evaluasi terhadap kejadian ini,” ujarnya.
Mengenai pemilihan di hari Minggu, Mudjahid mengatakan, karena bertepatan di hari libur, antusiasme masyarakat untuk kembali datang ke TPS tetap tinggi. “Dan hasilnya ternyata cukup tinggi, bahkan ada di TPS 49 ini jumlah yang hadir sama dengan pada pemilihan 9 Desmeber kemarin,” ujarnya.
Diketahui, yang menjadi penyebab PSU tersebut adalah TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, yang disebabkan surat suara yang ditandatangani oleh bukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, pelanggarannya terdapat 40 lembar surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS. Dan di TPS 30 Kelurahan Remgas, Kecamatan Ciputat Timur, dimana pelanggarannya ada dua orang tidak terdaftar di DPT namun menggunakan hal pilih.
Di pilkada Pandeglang, TPS 02 Kampung Calingcing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, yang menggelar PSU berjalan normal dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, TNI, Bawaslu, Panwascam, KPU dan unsur lainnya.
Data yang dihimpun, sebelumnya dari jumlah DPT 454 pemilih terdiri laki-laki 228 pemilih, dan perempuan 226 pemilih. Dari jumlah itu pada Rabu (9/12) yang memilih 373 pemilih ditambah 1 pemilih pindahan menjadi 374 pemilih. Namun sewaktu PSU dari total 454 DPT, yang menyalurkan hak suaranya hanya 264 pemilih atau partisipasinya berkurang sekitar 50 persen.
Kondisi ini berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.
Semula, suara Paslon Intan di TPS 02 itu mendapat 305 suara, dan Paslon Toat 61 suara, serta suara tidak sah tercatat 8 suara. Namun hasil PSU, suara Paslon Intan mendapat 193 suara, Paslon Toat 65 suara dan suara tidak sah tercatat 6 suara. Meski suara Paslon Intan mengalami pengurangan 112 suara, dan suara Toat naik 4 suara, tetap suara Intan unggul di TPS tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Pandeglang, Ahmadi membenarkan, dilaksanakannya PSU karena Bawaslu tengah memberikan rekomendasi ke PPK Kecamatan Cipeucang untuk melaksanakan PSU. Kemudian lanjutnya, pihak PPK memberikan surat pemberitahuan PSU ke KPU. “Dari surat PPK itulah kemudian kami tindak lanjuti, kami sudah menyiapkan kaitan kebutuha logistik di TPS-nya,” kata Ahmadi saat ditemui di lokasi PSU, Minggu (13/12).
Menurutnya, KPU itu sesuai ketentuan yang berlaku tidak bisa membantah temuan Bawaslu dan wajib menindaklajuti putusan yang disampaikan Bawaslu tersebut. Pihaknya juga mengaku, sudah melakukan klarifikasi ke pihak KPPS. “Jadi apapun itu keputusannya, KPU wajib untuk menindaklajuti putusan dari Bawaslu. Kami tidak bisa menilai, paling kami melakukan klarifikasi ke bawah (KPPS), dan mereka memastikan bahwa itu memang tidak ada (dugaan yang dituduhkan Bawaslu). Karena rekomendasi sudah dikeluarkan, kami wajib menindaklanjutinya,” jelasnya. (nipal/dra/dm)
Baca Juga: Raih 66,34 Persen, Dewi – Iing Unggul Sementara di Pilkada Pandeglang
