SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pleno rekapitulasi surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang di tingkat kecamatan atau di 35 kecamatan, sudah usai dilaksanakan dari 12-13 Desember 2020. Kini giliran babak pleno di tingkat Kabupaten Pandeglang yang bakal dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rencananya hari ini (Selasa, 15/12), di salah satu hotel di Pandeglang sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal, itu dimulai dari tanggal 13-17 Desember 2020. Namun karena pada 13 Desember belum ada pleno yang selesai di tingkat kecamatan, dipastikan pleno tingkat kabupaten tanggal 15 Desember 2020.
“Jadi kami punya waktu melaksanakan pleno tingkat kabupaten itu dari 15-17 Desember 2020. Jadi hari ini (Senin) kami terlebih dahulu merapihkan kotak suara untuk diangkut ke KPU. Jadi dimulai plenonya besok (hari ini) di salah satu hotel di Pandeglang sekitar pukul 08.00 WIB sampai selesai,” jelas Ahmadi, Senin (14/12).
Ahmadi menjelaskan, di pleno itu pihaknya hanya menetapkan rekapitulasi perolehan suara, bukan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih. “Nanti kami bukan menetapkan siapa yang terpilih, namun hanya menetapkan rekapitulasi perolehan suaranya saja,” katanya.
Usai menetapkan rekapitulasi kata Ahmadi, keesokan harinya pihaknya tak bisa langsung melaksanakan pleno Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun sesuai aturan harus menunggu waktu selama tiga hari.
Menurut Ahmadi, hal itu karena khawatir ada Paslon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstotusi (MK). Kalau ada gugatan, pihaknya belum bisa menetapkan sampai ada putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari MK.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat KPU Pandeglang Diagendakan 2 Hari
“Nah, setelah rekapitulasi ada waktu tiga hari. Misalkan di waktu tiga hari pascarekapitulasi perolehan suara tidak ada gugatan, maka bakal dilanjutkan pleno penetapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih. Kalau ada gugatan kita harus menunggu ada putusan dari MK,” jelasnya secara detail.
Sebetulnya, kata Ahmadi, sesuai ketentuan di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, gugatan ke MK itu harus merujuk kepada jumlah warga di Kabupanten Pandeglang. Jadi jelasnya lagi, untuk Pandeglang jumlah warganya mencapai sekitar 1 juta, berarti di margin erornya itu sekitar setengah persen (0,5 persen).
“Tetapi kan mungkin ada hal lain yang digugat, karena yang digugat ke MK itu dipastikan bakal diregistrasi dan diterima. Maka hal itu juga mesti dihormati, meskipun diaturannya hanya setengah persen perolehan perbedaan suara,” tandasnya.
Semetara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengklaim, pleno rekapitulasi di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh seluruh badan ad hock.
“Alhamdulillah, semuanya sudah selesai. Untuk 34 kecamatan itu selesai pada Sabtu (12/12) dan 1 kecamatan kemarin (Minggu). 1 Kecamatan dilaksanakan di hari berbeda, karena ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun secara keseluruhan berjalan baik,” pungkasnya. (nipal/aditya)























