SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Lantaran mengedarkan dan mengkomsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol, hexymer dan tryhexy phenidyl, Polres Pandeglang meringkus tiga orang pemuda. Ketiganya berinisial RN (18) warga Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, PL (25) dan AF (19) warga Desa Kadu Dampit Kecamatan Saketi.
Ketiga pemuda yang dibekuk di tempat berbeda yakni, RN di Jalan Raya AMD Lintas Timur, dan dua pemuda lagi hasil dari pengembangan dibekuk di Jalan Raya Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Senin (14/12), sekitar pukul 11.00 WIB. Kini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan dan dijebloskan ke jeruji besi Polres Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut, bermula dari informasi masyarakat bahwa adan dugaan salah seorang pemuda berinisial RN, mengedarkan obat-obatan terlarang.
“Dari informasi yang kami dapatkan, kami langsung melakukan penyelidikan sampai dapat membekuk inisial RN. Lalu kami kembangkan dan mampu membekuk dua pelaku lainnya, yakni PL dan AF,” kata AKP Dheny, Selasa (15/12).
Hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka, bahwa para tersangka mendapatkan obat-obatan terlarang atau bertransaksi melalui online di aplikasi atau platfrom Shopee.
“Ketika kami lakukan interograsi terhadap para tersangka, mereka mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari toko online di platfrom Shopee,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku tambahnya, ada tiga jenis obat terlarang, yakni tramadol, hexymer dan tryhexy phenidyl, berikut 3 handphone milik para pelaku.
“Dua bungkus paket warna merah bertuliskan Shoope yang berisi tramadol 3.510 butir, 315 butir tablet obat keras jenis hexymer, dan 840 butir tablet obat keras jenis tryhexy phenidyl,” tandasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan, jajarannya berhasil mengungkap kasus pengedaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang. “Iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan 3 orang tersangka,” katanya.
Hamam menegaskan, tidak ada kata ampun bagi masyarakat yang coba-coba mengedarkan barang haram. Maka dari itulah, pihaknya bakal terus membasmi para pengedar narkoba berikut obat-obatan terlarang.
“Atas perbuatan ketiga orang pemuda itu, kami kenakan pasal 179 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) (3) UU RI No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP,” tandasnya. (nipal/aditya)