SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang sudah menetapkan, hasil perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang 2020, Selasa (15/12) lalu, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Namun untuk penetapan Paslon ditunda hingga tiga hari kedepan, terhitung dari tanggal 15-17 Desember 2020 mendatang.
Penundaan selama tiga hari itu, untuk memberikan peluang kepada Paslon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk diketahui, dari total suara sah sebanyak 612.587 suara, suara terbanyak yang ditetapkan KPU Pandeglang telah diraih oleh Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dengan suara 389.367 suara atau presentasenya mencapai 63,5 persen.
Sedangkan, Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang nomor urut 2, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat), hanya memperoleh suara 223.220 suara atau presentasenya mecapai 36,4 persen.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pihaknya sudah menetapkan rekapitulasi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 35 kecamatan, serta sudah dituangkan dalam surat keputusan KPU Nomor 1018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Hal tersebut tentunya sesuai ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020, bahwa KPU perlu menetapkan kaitan dengan hasil rekapitulasi dalam surat keputusan. Adapun tadi masalah hasil perolehan, nomor urut satu mendapatkan suara 389.367 suara dan nomor urut dua 223.220 suara,” kata Sujai, Rabu (16/12).
Sujai menjelaskan, walau hasil rekapitulasi perolehan suara sudah ditetapkan. Namun pihaknya belum dapat menetapkan Paslon terpilih hari itu juga (Selasa). Sebab, sesuai ketentuan di dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang penetapan Paslon terpilih, harus menunggu ada atau tidaknya pengejauan perselisihan ke MK.
Baca Juga: Mantapkan Persiapan Pemilu Mendatang, KPU Pandeglang Gelar Rakor Kajian Teknis
“Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 197, peserta pemilihan punya waktu untuk menyampaikan perselisihan hasil ke MK. Paling lama waktunya itu 3 hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara,” jelasnya seraya mengatakan waktunya dihitung dari penetapan perolehan suara sekitar pukul 22.29 WIB, Selasa (15/12).
Jika selama 3 hari itu ada pengajuan perselisihan, kata Sujai, terlebih dahulu pihaknya bakal menunggu proses yang dilakukan di MK selesai. Kemudian barulah menjadwalkan pleno penetapan Paslon terpilih.
“Jika tidak ada perselisihan hasil paling lama itu 5 hari setelah MK memberitahukan kaitan dengan permohonan registrasi. Jadi nanti MK bakal merilis ada berapa daerah yang adanya ajuan perselisihan. Nah itulah sebagai dasar kami untuk melakukan pleno penetapan,” jelasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Pandeglang, Ahmadi menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah berjibaku mensukseskan kegiatan pemilihan Bupati dan Wabup Pandeglang tahun 2020.
“Mulai dari penyusunan daftar pemilih, pembentukan badan ad hock, dan adanya partisipasi dari masyarakat, akhirnya TPS dapat didirikan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di 9 Desember 2020 kemarin,” katanya.
Ahamdi juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bawaslu dan jajarannya, Polres Pandeglang, Kodim 0601 Pandeglang, dan Pemkab Pandeglang yang sudah membantu atas terlaksananya pemungutan sampai rapat pleno.
Baca Juga: SiLPA Hibah KPU Pandeglang Rp4,4 M, Pemkab Minta Segera Dikembalikan
“Tentunya akhir dari pesta demokrasi ada yang terpilih. Mudah-mudahan hasil yang sudah kami tetapkan dapat diterima,” harapnya. (nipal/aditya)
























