SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Hukuman bagi pelaku kasus pencabulan, atau pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan yang tertuang dalam Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, belum efektif dan belum menimbulkan efek jera bagi predator anak.
Demikian ditegaskan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Ade Rosi Khaerunisa. Katanya, pihaknya akan mengusulkan perubahan masa hukumannya. Sebab hukuman maksimal 15 tahun penjara, dinilai tak memberikan efek jera bagi pelaku.
Katanya, sejauh ini belum ada pembahasan revisi Undang-Undang tersebut di DPR RI. Akan tetapi, dengan posisinya sebagai legislator di Komisi III DPR RI, wanita yang akrab disapa Aci ini, berjanji akan mengusulkan perubahan regulasi tersebut ke Badan Legislasi Parlemen di Senayan.
“Sampai saat ini, dalam Prolegnas 2020 belum ada rencana revisi UU Perlindungan Anak. Tetapi apabila masukan dari masyarakat membutuhkan hukuman yang lebih maksimal lagi, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami akan coba usulkan kepada Badan Legislasi di DPR RI, agar merevisi UU Perlindungan Anak, mungkin di tahun 2021 mendatang,” kata Aci, saat berkunjung ke Pandeglang, Jumat (14/2).
Seiring dengan mencuatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Pandeglang, bahkan dalam satu bulan terakhir ini terbilang meningkat. Baginya, hal tersebut menjadi sebuah keprihatinan tersendiri.
“Masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, jujur saya miris dan sangat menyayangkan,” tandasnya.
Sambil menunggu revisi itu diusulkan, Aci menegaskan, ia akan memaksimalkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak dan perempuan. Mengingat kasus tersebut bak fenomena gunung es, dimana persoalan yang muncul hanya bagian kecil dari masalah besar yang terjadi di bawah.
“Sosialisasi harus terus dilaksanakan, bukan hanya oleh Pemerintah, tetapi semua stekholder, masyarakat, pemuka agama. Agar UU Perlindungan Perempuan dan Anak, bisa terus disampaikan ke masyarakat,” jelas ibu empat anak ini.
Dengan begitu lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui hukuman yang mengancam bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak. Sehingga mereka bisa jera, atau mengurungkan niatnya. Maka dari itu Aci menekankan kepada seluruh elemen masyarakat, untuk aktif mengawasi predator anak.
Selain itu, para orang tua juga diingatkan untuk selalu menjaga dan mengawasi buah hatinya, agar terhindar dari perilaku yang menyesatkan tersebut. “Berikan kasih sayang kepada anak, agar mereka tidak mencari perhatian di luar keluarga,” pesannya.
Kendati demikian, mantan anggota DPRD Banten ini juga menegaskan, kondisi anak yang menjadi korban juga perlu diperhatikan. Mental mereka harus diselamatkan, supaya bisa kembali menjalani hidup seperti sedia kala, serta menyelamatkan masa depan mereka yang sempat direnggut oleh pelaku kekerasan seksual.
Terpisah, anggota Fraksi Golkar DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengaku, mendukung langkah anggota DPR RI tersebut. Apalagi tandasnya, Aci saat ini sebagai anggota DPR RI Dapil Pandeglang – Lebak, tentu harus berperan aktif mengurangi dan memberantas para pelaku seksual, yang kerap mengorbankan perempuan dan anak.
“Semua itu demi kebaikan umat. Kita semua harus bersama-sama membasmi predator anak, tak bisa dibiarkan. Maka dari itu, penting adanya perpanjangan masa hukuman, agar jera,” imbuhnya singkat. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post