SATELITNEWS.ID, PAMULANG— Pembongkaran Taman Pondok Cabe oleh Pemkot Tangerang Selatan mendapat penolakan dari warga Perumahan Taman Pondok Cabe RW 08, Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang. Warga menyesalkan eksekusi pagar di pemukiman tersebut dengan mengerahkan puluhan Satpol PP Tangsel.
“Warga sudah menolak melalui surat keberatan yang disampaikan. Jadi, tindakan yang dilakukan Pemkot tangsel melalui petugas Satpol PP sangat membuat warga kecewa dan menakutkan,” kata Ary Hanjono, Ketua RW 08 Perumahan Taman Pondok Cabe dalam surat keterangan lembaran penolakan.
Kegiatan petugas merobohkan pagar tembok di Perumahan Taman Pondok Cabe hari Kamis 13 Februari 2020, sempat mendapat penolakan warga yang ingin melihat surat izin pembongkaran. Namun, Asda I Pemkot Tangsel Rahmat Salam yang memimpin kegiatan itu hanya menyatakan upaya petugas telah mendapatkan restu dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Pembongkaran pagar di pemukiman itu berawal dari hasil pertemuan warga pada 10 Februari 2020 lalu, dimana H Bashir A Kalia merencanakan membangun perumahan yang berjumlah 19 unit dengan siteplan yang dimiliki warga juga.
Mengenai penolakan, warga sudah berulang kali menyampaikan keberatan dan penolakan terkait permohonan H Bashir A Kalia yang ingin memanfaatkan jalan lingkungan di Perumahan Taman Pondok Cabe untuk kepentingan pembangunan perumahan yang lokasinya berada di luar Perumahan Taman Pondok Cabe.
Adapun alasan penolakan warga karena Perumahan Taman Pondok Cabe adalah perumahan model klaster dengan pagar keliling dan hanya satu pintu gerbang masuk dan keluar, sehingga semua jalan di permukiman tersebut adalah jalan khusus dan bukan jalan umum sesuai PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Kemudian, jika pagar yang selama 30 tahun tersebut telah berdiri dibongkar maka akan menimbulkan risiko kerawanan. Sebab warga tidak ingin perumahannya menjadi perumahan terbuka dan menyebabkan semakin banyak orang luar yang berlalu-lalang di jalan Perumahan Taman Pondok Cabe.
Terkait pagar tembok yang berdiri di lahan fasos fasum, dia menjelaskan, sejak tahun 1988 warga telah mengelola fasos fasum dengan baik dan belum tercatat sebagai aset pemerintah. Kalau pun ada perawatan yang dilakukan pemkot berupa aspal dan lainnya, tak serta merta fasos fasum menjadi milik pemerintah karena pengambilalihan fasos fasum harus ikut prosedur dengan mengacu Perwali Tangerang Selatan No.26 Tahun 2015 pasal 14 dan 15 ayat 1 dan 2.
“Intinya, warga hanya menolak penggunaan akses jalan lingkungan untuk menuju ke perumahan yang akan dibangun. Jika kegiatan pembangunan sendiri, warga tak ada masalah. Kemudian, warga juga menyesali pihak Pemkot Tangerang Selatan yang mengerahkan petugasnya dalam merobohkan pagar sebab membuat warga jadi panik serta tak menunjukkan surat izin pembongkaran saat pelaksanaan,” ujarnya pula.
Pada Kamis 13 Februari 2020, petugas gabungan Pemkot Tangsel mendapat protes dari emak-emak saat eksekusi tembok pembatas. Di lokasi, tampak sekitar 60-an petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan, Polri dan TNI dikerahkan untuk eksekusi tembok pembatas dilingkungan Perumahan Pondok Cabe. Protes itu pun diklaim dipicu lantaran emak-emak tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran pembatas tembok.
Warga mencurigai, tanah milik Bashir A Kalia tersebut akan dijadikan Cluster dengan memanfaatkan fasilitas jalan di Perumahan Pondok Cabe. Dengan begitu, emak-emak protes dan menolak pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan dan tanah milik Bashir A Kalia.
“Kami tidak keberatan tembok ini dibongkar, cuman untuk akses jalan aja. Nah dia boleh bangun silakan, keberatannya cuman jalannya jangan lewat dari sini itu aja. Kalau untuk kepentingan umum kita dukung, tapi ini untuk pribadi dan izinnya tidak melewati dari kami,” terang Ibu Astoto saat dijumpai dilokasi.
Pemkot Tangsel mengklaim proses tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Pemkot, sebelumnya sudah mengirim surat teguran berkali-kali hingga terjadi eksekusi. “Jadi pembukaan itu sudah berproses cukup lama ya. Bahkan kita sudah mengirim surat teguran sampai tiga kali, sudah teguran yang ketiga bahkan dengan persuasif. Tim terpadu ini terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Kodim dan Satpol PP dengan seluruh OPD terkait perumahan,” jelas Asda I Pemkot Tangsel, Rahmat Salam.
Informasinya, tanah milik Bashir A Kalia, yang berada dalam balik tembok pembatas Perumahan Pondok Cabe diketahui telah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Izin tersebut berlaku untuk mendirikan satu bangunan dan bukan cluster. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post