SATELITNEWS.ID, CIPONDOH—Polisi menyita puluhan ribu butir obat-obatan keras yang akan diedarkan pada libur tahun baru 2021. Penyitaan pil Tramadol dan Excimer itu dilakukan dari tangan dua tersangka serta rumah yang dijadikan gudang di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menjelaskan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait transasi obat keras ilegal di jalan Hasyim Asyari, Cipondoh. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berinisial KR dan NR alias MT pada Jumat (14/12). Penangkapan dilakukan di Jalan Hasyim Asyari, tepatnya di depan RS Muhammadiyah Cipondoh.
Selanjutnya, dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita dua dus obat yang berisikan 48.000 butir Exymer. Kedua pelaku mengaku mendapatkan pil-pil Excimer itu dari BT. Petugas kemudian membawa kedua pria yang diduga pengedar itu menuju rumah tersangka ketiga berinisial SB atau BT. Namun BT dapat melarikan diri.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, tim mendatangi sebuah rumah untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 143 pak atau sama dengan 35.750 butir tramadol serta 1.000 butir Eximer. Nilai total obat-obatan itu mencapai Rp200 juta,”ungkap Maulana Mukarom dalam konferensi pers yang dilakukan di Markas Polsek Cipondoh, kemarin.
Menurut Kapolsek, kedua orang yang ditangkapadalah karyawan yang sudah dua tahun bekerja di gudang tersebut. Sedangkan SB, pemilik barang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Cipondoh.
Jaringan itu, sudah dua tahun lebih menjalankan usaha gelapnya dengan cara memasarkan obat-obatan tersebut di wilayah Tangerang dan Bogor. Dan ribuan obat-obatan itu, sengaja mereka simpan untuk dipasarkan menjelang pergantian tahun baru 2021.
Baca Juga: Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer di Dadap, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi
“Mau diedarkan di akhir tahun,”imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan 49 ribu butir Excimer, 35.750 butir Tramadol, dan 2 unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun.
Sementara itu, salah satu tersangka KR mengaku hanya sebagai kurir dan tidak ikut campur dalam urusan produksi obat golongan G tersebut. Dia beralasan menjual obat tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya cuma nyari nafkah untuk keluarga. Saya hanya kurir dan jagain barang,”pungkasnya. (dede/gatot)
























