SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Polisi menangkap CF (25), pria yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.346 butir obat yang terdiri atas 920 butir tramadol dan 426 butir eximer. CF ditangkap Tim 1 Opsnal Polsek Benda pada Rabu malam (19/8/2026).
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Zainal Arifin setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy. Polisi kemudian mengamankan CF beserta sejumlah barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” kata Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, Jumat (21/8/2026).
Selain obat-obatan tersebut, polisi menyita satu unit HP Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Baca Juga: Jejak Kematian Perempuan Muda di Kecamatan Benda, Ternyata Dijerat Gesper Lalu Disetubuhi
Dalam pemeriksaan awal, CF mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang. Namun, R hingga kini belum ditangkap dan masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” ujar Eko.
CF beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Benda. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
CF dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ari)

















