SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang perempuan muda berinisial SNA (21) ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda Kota Tangerang pada Selasa (11/8/2026) lalu. Korban diduga dijerat menggunakan tali ikat pinggang atau gesper hingga tak berdaya sebelum akhirnya diperkosa.
Belakangan Polisi menetapkan seorang pria berinisial KF sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, KF mengaku masuk ke kamar korban setelah melihat calon suami SNA meninggalkan kontrakan. Pengakuan itu disampaikan KF saat diperiksa penyidik pada Kamis (13/8/2026).
Sebelum mendatangi kamar korban, KF mengaku mengonsumsi minuman beralkohol bersama seorang temannya. “Minum anggur merah, Pak,” kata KF ketika ditanya penyidik mengenai minuman yang dikonsumsinya.
KF mengaku minum bersama satu orang temannya. Keduanya menghabiskan tiga botol minuman beralkohol. Setelah minuman habis, KF mengatakan dirinya keluar bersama temannya dengan alasan hendak mencari makanan.
Saat berada di luar, ia melihat pacar atau calon suami korban meninggalkan lokasi. KF kemudian kembali ke kontrakan. Ia mengaku mengetahui kamar korban dalam keadaan kosong setelah calon suami SNA pergi.
Ia lalu mendatangi kamar tersebut. “Terus aku balik lagi ke kamar korban,” ujar KF kepada penyidik. Menurut pengakuannya, pintu kamar korban saat itu tidak terkunci. KF kemudian masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, SNA ternyata terbangun. Korban kemudian berteriak.
Baca Juga: Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer di Dadap, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi
KF mengaku membawa sebuah ikat pinggang atau gesper. Kepada penyidik, ia mengatakan gesper tersebut sudah dibawanya sebelum masuk ke kamar korban. “Gespernya aku bawa, Pak,” kata KF. Awalnya, KF mengaku berniat menggunakan gesper tersebut untuk mengikat tangan korban. Namun, setelah korban terbangun dan berteriak, ia mengaku melilitkan gesper ke leher korban.
“Dia sudah kebangun, Pak. Dia sudah teriak, pak,” ujar KF. Penyidik kemudian memastikan tindakan yang dilakukan KF terhadap korban. “Kamu ikat lehernya, kamu cekik?” tanya penyidik. “Iya, Pak,” jawab KF. Pelaku mengatakan korban kemudian lemas.
Setelah korban tidak berdaya, KF mengaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap SNA. Dalam pemeriksaan, ia juga mengaku korban saat itu masih dalam keadaan lemas. Keterangan tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap rangkaian kematian SNA.
Setelah melakukan aksinya, KF mengaku mengenakan kembali celana korban dan kemudian mengembalikan SNA ke atas kasur.
Namun, KF mengaku tidak memeriksa kembali kondisi korban sebelum meninggalkan kamar. Penyidik kemudian menanyakan apakah KF mengetahui korban telah meninggal dunia saat dirinya pergi. “Kurang tahu, Pak,” jawab KF. KF mengatakan dirinya kemudian meninggalkan korban di atas kasur.
Pengakuan tersebut menjadi perkembangan baru setelah sehari sebelumnya polisi masih menyatakan penyebab kematian SNA belum dapat dipastikan dan menunggu hasil autopsi. SNA sebelumnya ditemukan meninggal dunia oleh calon suaminya pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, calon suami korban sebelumnya pulang sekitar pukul 24.00 WIB pada Senin malam setelah bekerja. Pria tersebut kemudian kembali berangkat bekerja. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali ke kontrakan dan mendapati SNA sudah tergeletak tidak bernyawa di dalam kamar. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada warga dan diteruskan kepada polisi.
Petugas Polsek Benda mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mengevakuasi jenazah SNA serta mengamankan sejumlah barang dari kamar korban untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya sarung bantal, seprai, dan pakaian. Saat itu, polisi memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyatakan belum menyimpulkan penyebab kematian korban sebelum hasil autopsi keluar.
Kini, dengan ditetapkannya KF sebagai tersangka dan munculnya pengakuan dalam pemeriksaan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif tersangka, tindakan kekerasan terhadap korban, serta kaitannya dengan kematian SNA. Hasil autopsi menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan penyebab kematian korban dan mencocokkannya dengan keterangan tersangka.
SNA diketahui telah tinggal di kontrakan tersebut selama lebih dari dua tahun bersama calon suaminya. Pemilik kontrakan, Else, sebelumnya mengatakan korban dikenal ramah dan sering berinteraksi dengan warga sekitar. Korban disebut berasal dari Menes, Kabupaten Pandeglang. (ari)



















