SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemkot Tangsel terus mencari solusi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengan pandemi Covid-19. Salah satunya memastikan pegawai tetap bekerja di kantor, terutama kantor pelayanan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah pusat, dimana kantor pelayanan atau pemerintah di daerah zona merah terisi setidakya 25 persen dari ASN yang dimiliki. ”Tapi, dengan catatan yang tidak ke kantor pun harus berkerja,” ujar Apendi saat melakukan sidak di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel kawasan Puspemkot, Senin (28/12).
Dia menambahkan, setiap ASN yang berkerja di rumah tetap harus siap dan sedia pada saat pimpinan membutuhkan. Apendi juga menjelaskan, saat ini pemerintah memberikan kebijakan pelayanan yang bisa dilakukan sesuai dengan zona yang berlaku pada daerah terkait. Misalnya untuk daerah yang berstatus oranye, pelayanan atau ASN yang wajib ke kantor sebanyak 50 persen.
”Selain itu yang terpenting adalah penerapan 3M, atau mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujar Apendi.
Saat ini dia memastikan bahwa seluruh ASN bisa menerapkan 3M sebagai pemenuhan protokol kesehatan. Sebab protokol kesehatan ini menjadi salah satu upaya pencegahan yang paling maksimal.
Adapun penerapan yang saat ini dilakukan adalah setiap ASN yang harus masuk kantor akan diukur suhu tubuhnya. Jika memang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat, maka akan langsung dirujuk untuk memenuhi serangkaian tes yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kota Tangsel Dapat Kuota 1.973 Calon ASN
Apendi juga menambahkan, bahwa untuk pelayanan tetap dibuka. Dimana pelayanan diberikan sesuai dengan kebutuhan OPD dan kepentingannya, sehingga bisa memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. (irm/bnn)

















