SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Cekcok gara-gara kompor Selasa (5/1) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB berujung maut. Mirisnya, korban tewas berinisial RN (61), merupakan paman dari pelaku yang berinisial H (39), asal Kampung Kadugadung RT/RW 07/02, Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang.
Pembunuhan yang terjadi itu langsung ditangani Polres Pandeglang. Setelah warga berhasil membekuk dan menyerahkan tersangka H ke Polsek Cimanuk, karena tersangka sempat menghilang atau kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya, kejadian tindak pidana pembunuhan itu bermula adanya sakit hati, karena kompor milik korban sedang digunakan tersangka untuk merebus jamu.
Sedangkan, posisi korban pada saat itu sedang membawa kayu bakar dan berbicara kepada istrinya agar segera membuatkan kopi. Akibat lama membuat kopi karena menunggu tersangka selesai merebus jamu, terjadilah cekcok antara tersangka dan korban.
“Istri korban bergegas dari rumahnya untuk meminta air panas ke tetangga. Dari situ, antara korban dan pelaku cekcok, sampai pelaku mengambil pisau dan ditusukan ke korban. Bahkan korban dipukul juga oleh kayu besar, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelas AKBP Hamam, Rabu (6/1).
Pascakejadian pembunuhan itu, pelaku sempat kabur. Namun warga sekitar berhasil membekuk pelaku dan menyerahkannya ke pihak Polsek Cimanuk, dan kini langsung ditangani pihaknya.
Baca Juga: Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih
“Kasus pembunuhan ini terungkap setelah pelaku tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Cimanuk. Selanjutnya anggota Polsek Cimanuk langsung membawa ke Polres Pandeglang dan kini tengah kami tangani,” ujar AKBP Hamam.
Dari tangan tersangka, kata Hamam, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur, satu buah batang kayu. “Tersangka melakukan penusukan di bagian perut sebanyak 1 kali menggunakan pisau dapur, dan melakukan pemukulan di bagian kaki dengan batang kayu,” jelasnya lagi.
Hamam menambahkan, korban sudah dilakukan otopsi di RSUD Berkah Pandeglang, dan sudah dikembumikan oleh pihak keluarganya. “Korban tidak lain adalah paman tersangka sendiri yang tinggal satu rumah selama 1 tahun,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar menambahkan, kini pelaku itu sudah diamankan dijeruji besi Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejauh ini jelasnya, motif tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati ketika tersangka merebus jamu menggunakan kompor, akan tetapi korban ingin menggunakan kompor untuk membuat kopi.
“Kami mengenakan tersangka atas perbuatannya itu, pasal pembunuh dan atau penganiayaan menghilangkan nyawa seseorang sebagai mana dimaksud pasal 338 Jo 351 KUHP,” pungkasnya. (nipal/aditya)
























