SATELITNEWS.ID, SERANG–Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemprov Banten pada rapat paripurna, Kamis (7/1). Namun pasal per per pasal yang sudah tertuang dalan perda tersebut, kemungkinan akan berubah, lantaran harus menyelaraskan dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 tahu 2020.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K DPRD Banten, Miptahudin dalan laporannya menyampaikan, pembahasan Raperda yang telah disepakati menjadi perda sebelumnya telah melakukan pembahasan dan kajian dengan pihak-pihak terkait, termasuk konsultasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Sejalan dengan proses pembahasan Rancangan Perda di Pansus, terdapat dinamika perkembangan kebijakan nasional yang sangat berpengaruh terhadap proses pembahasan dan substansi materi rancangan perda, yaitu dengan diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang mencabut sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama yang berkaitan dengan kewenangan dan perijinan,” kata Miptahudin.
Raperda tentang RZWP3K dengan tebal sebanyak 125 halaman tersebut mengatur ada 7 zona dan wilayah kerja minyak dan gas. Adapun 7 zona itu yakni, pariwisata, pelabuhan, pertambangan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri dan energi.
Untuk zona industri terdapat sub zona industri manufaktur d Teluk Banten yaitu di perairan Kecamatan Kramatwatu dan Bojonegara Kabupaten Serang, serta di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Sedangkan zona energi, untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di perairan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, perairan Kramatwatu Kabupaten Serang, dan perairan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini
Zona energi lainya untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di perairan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, serta Pembangkit Listrik Tenaga Panas Laut (PLTPL) di perairan selatan Ujung Kulon, Samudera Indonesia Kabupaten Pandeglang.
Selain itu dalam Perda RZWP3K disebutkan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Serang seperti Pulau Tunda dan Perairan Kecamatan Tirtayasa, Pulau Pemujan Besar di sekitar perairan Kecamatan Pontang.
Kawasan konservasi lainnya juga terdapat di Kabupaten Pandeglang yakni, Pulau Liwungan dan sekitar Panimbang, Pulau Umang, Pulau Oar dan sekitar perairan Kecamatan Sumur, Pulau Mangir, Pulau Badul, Pulau Deli dan perairan sekitar Kecamatan Cimanggu, Pulau Tinjil dan perairan sekitar Kecamatan Cikeusik.
Ditegaskan pula dalam perda mengenai perizinin masyarakat lokal dan tradisional, tertuang dalam pasal 68. Disebutkan, masyarakat lokal yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan disekitarnya, pulau-pulau kecil yang menetap wajib memiliki izin lokasi pengelolaan perairan difasilitasi oleh gubernur, serta diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
“Diusulkan oleh dinas kepada gubernur melalui biro hukum berdasarkan hasil tim terkoordinasi,” demikian kutipan diantara dalam pasal 68 Perda RZWP3K.
Dalam perda juga dijelaskan mengenai Pantai Umum. Dimana ada untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi, pariwisata, olahraga dan ekonomi
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sambutan rapat paripurna persetujuan Perda RZWP3K mengungkapkan, pembentukan perda dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan sumberdaya alam di laut.
Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam di laut,” katanya.
Dikatakan dia, dalam pengelolaannya diperlukan pedoman agar setiap badan hukum atau individu yang melakukan pemanfaatan sumberdaya pesisir, perairan dan pulau-pulau kecil tidak merusak kelestarian alam dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan. “Oleh karenanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin yang berpedoman pada perda RZWP3K yang kita paripurnakan hari ini.” ujarnya.
Lebih jauh ujar Andika, Perda RZWP3K menjadi pedoman penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan, yang memuat kegiatan yang boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilakukan.
Andika juga mengungkapkan, dengan adanya peraturan daerah ini, Pemprov Banten akan memiliki peraturan rencana tata ruang laut, sesuai dengan kewenangannya sepanjang 12 mil diukur dari pasang tertinggi kearah laut lepas, sehingga dengan demikian maka panjang pantainya kurang lebih 517,42 km dan luas lautnya 11.112,590 km2.
“Peraturan daerah ini bagi Provinsi Banten akan sangat bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat dan memitigasi kerusakan sumber daya alam laut,” harap dia.
Perda RZWP3K yang telah disepakati DPRD dengan Pemprov Banten kemudian dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi serta diseuaikan dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rus/bnn/gatot)
























