Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sempat Terganjal, Perda Pesisir dan Pulau Kecil Akhirnya Disahkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 8 Jan 2021 12:57 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Sempat Terganjal, Perda Pesisir dan Pulau Kecil Akhirnya Disahkan

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG–Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemprov Banten pada rapat paripurna, Kamis (7/1). Namun pasal per per pasal yang sudah tertuang dalan perda tersebut, kemungkinan akan berubah, lantaran harus menyelaraskan dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 tahu  2020.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K DPRD Banten, Miptahudin dalan laporannya menyampaikan, pembahasan Raperda yang telah disepakati menjadi perda sebelumnya telah melakukan pembahasan dan kajian dengan pihak-pihak terkait, termasuk konsultasi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Sejalan dengan proses pembahasan Rancangan Perda di Pansus, terdapat dinamika perkembangan kebijakan nasional yang sangat berpengaruh terhadap proses pembahasan dan substansi materi rancangan perda, yaitu dengan diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang mencabut sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, terutama yang berkaitan dengan kewenangan dan perijinan,” kata Miptahudin.

Raperda tentang RZWP3K dengan tebal sebanyak 125 halaman tersebut mengatur  ada 7 zona dan wilayah kerja minyak dan gas. Adapun 7 zona itu yakni,  pariwisata, pelabuhan, pertambangan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri dan energi.

Untuk zona industri terdapat sub zona industri manufaktur d Teluk Banten yaitu di perairan Kecamatan Kramatwatu dan Bojonegara Kabupaten Serang, serta di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Sedangkan zona  energi, untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)  di perairan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, perairan Kramatwatu Kabupaten Serang, dan perairan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Finalisasi Raperda Perseroda Pasar Tahun Ini

Zona energi lainya untuk  pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di perairan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, serta Pembangkit Listrik Tenaga Panas Laut (PLTPL) di perairan selatan Ujung Kulon, Samudera Indonesia Kabupaten Pandeglang.

Selain itu dalam Perda RZWP3K disebutkan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Serang seperti Pulau Tunda dan Perairan Kecamatan Tirtayasa, Pulau Pemujan Besar di sekitar perairan Kecamatan Pontang.

BeritaTerbaru

BAGIKAN MASKER -- Personel TNI dan petugas Puskesmas Pagadungan, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, bagikan masker, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
SELFI : Gubernur Banten Andra Soni bersama dengan generasi muda pencari kerja, selfi di BBPVP, beberapa waktu lalu. Program pemagangan kerja yang digagas Pemerintah Pusat, untuk mengatasi TPT minim peminat. (ISTIMEWA)

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB

Kawasan konservasi lainnya juga terdapat di Kabupaten Pandeglang yakni, Pulau Liwungan dan sekitar Panimbang, Pulau Umang, Pulau Oar dan sekitar perairan Kecamatan Sumur, Pulau Mangir, Pulau Badul,  Pulau Deli dan perairan sekitar Kecamatan Cimanggu, Pulau Tinjil dan perairan sekitar Kecamatan Cikeusik.

Ditegaskan pula dalam perda  mengenai perizinin masyarakat lokal dan tradisional, tertuang dalam  pasal 68. Disebutkan, masyarakat lokal yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan disekitarnya, pulau-pulau kecil yang menetap wajib memiliki izin lokasi pengelolaan perairan difasilitasi oleh gubernur, serta diatur dalam peraturan gubernur (pergub).

“Diusulkan oleh dinas kepada gubernur melalui biro hukum berdasarkan hasil tim terkoordinasi,” demikian  kutipan diantara dalam pasal 68 Perda RZWP3K.

Dalam  perda juga dijelaskan mengenai Pantai Umum. Dimana ada untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi, pariwisata, olahraga dan ekonomi

Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sambutan rapat paripurna persetujuan Perda RZWP3K mengungkapkan,  pembentukan perda dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan sumberdaya alam di laut.

Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam di laut,” katanya.

Dikatakan dia, dalam pengelolaannya diperlukan pedoman agar setiap badan hukum atau individu yang melakukan pemanfaatan sumberdaya pesisir, perairan dan pulau-pulau kecil tidak merusak kelestarian alam dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan. “Oleh karenanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin yang berpedoman pada perda RZWP3K yang kita paripurnakan hari ini.” ujarnya.

Lebih jauh  ujar Andika, Perda RZWP3K menjadi pedoman penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan, yang memuat kegiatan yang boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilakukan.

Andika juga mengungkapkan, dengan adanya peraturan daerah ini, Pemprov Banten akan memiliki peraturan rencana tata ruang laut, sesuai dengan kewenangannya sepanjang 12 mil diukur dari pasang tertinggi kearah laut lepas, sehingga dengan demikian maka panjang pantainya kurang lebih 517,42 km dan luas lautnya 11.112,590 km2.

“Peraturan daerah ini bagi Provinsi Banten akan sangat bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat dan memitigasi kerusakan sumber daya alam laut,” harap dia.

Perda RZWP3K yang telah disepakati DPRD dengan Pemprov Banten kemudian dibawa ke Kemendagri untuk dievaluasi serta diseuaikan dengan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rus/bnn/gatot)

Tags: kemendagriraperdawilayah pesisir
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan
Banten Region

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
BAGIKAN MASKER - Tim Nakes dan pegawai Puskesmas Labuan bersama relawan, membagikan masker kepada pengendara yang melintas, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur
Banten Region

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Ditebus Nyaris Rp 3 Triliun, Chelsea Jual Enzo Fernandez ke Man City

Rabu, 2 Sep 2026 21:07 WIB
TIM DAMKAR - Petugas Damkar BPBD-PK Kabupaten Pandeglang, sedang berupaya memadamkan kobaran api yang membakar rumah di Kampung Cayang Maneuh RT 003 RW 001, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, ludes terbakar, Kamis (3/9/2026) dini hari. (ISTIMEWA)

Korsleting Listrik, 1 Rumah di Cimanuk Pandeglang Ludes Terbakar

Kamis, 3 Sep 2026 18:48 WIB
Andri S Permana Soroti Jaring Pengaman Sosial dalam APBD Perubahan Kota Tangerang

Andri S Permana Soroti Jaring Pengaman Sosial dalam APBD Perubahan Kota Tangerang

Selasa, 1 Sep 2026 19:51 WIB
Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Inter Milan Lanjutkan Tren Positif, Bungkam Napoli

Minggu, 6 Sep 2026 17:14 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.