SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten, mulai mendapatkan hak-nya berupa gaji. Namun, masih ada sejumlah ASN dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mendapatkannya, lantaran belum selesai administrasinya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti menegaskan, ASN Pemprov sudah terima gaji. Diakuinya memang terlambat, karena sistem dan aturan tahun 2021 berbeda dengan sebelumnya.
“Hari ini (kemarin,red) sudah bisa gaji-an,” kata Rina singkat, Senin (11/1).
Sementara, seorang ASN yang bertugas di KP3B, Curug Kota Serang, mengaku senang dengan telah ditransfernya gaji bulan Januari 2021, walaupun terlambat satu pekan. “Alhamdulillah, tadi siang uang gaji saya sudah bisa diambil lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri),” kata ASN tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Senada diungkapkan ASN lainnya. Menurutnya, hingga pukul 15. 00 WIB, tidak semua ASN menerima gaji. Karena ada kesalahan dan kekuranglengkapan administrasi. “Saya dengar ada teman saya belum ditransfer gajinya oleh BPKAD, karena belum menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala OPD-nya,” kata ASN Pemprov, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Bahkan katanya, ada OPD yang terpaksa ditunda proses pencairan lantaran SPM-nya terdapat kekeliruan pengetikan tanggal dan belum ada paraf. “Memang human error itu masih ada. Cuma kasian saja, gara-gara kesalahan teknis, akhirnya gaji pegawai telat lagi. Padahal yang saya ketahui, persoalan paraf atau kesalahan penulisan tanggal semestinya dapat dihindari. Kan ada pejabat eselon IV dibagian keuangan, tapi kenapa masih saja ada kekeliruan. Ini benar- benar teledor,” sesalnya.
Baca Juga: Ribuan ASN Telat Ngantor, BKD Banten Siap Massifkan Pembinaan
Bagi ASN lanjut dia, penghasilan dari gaji yang diterimanya adalah hak, ditambah hampir sebagian besar ASN Pemprov tidak mendapatkan gaji penuh. Habis dipotong dengan kredit atau pinjaman di Bank. “Karunya pisan (kasian sekali), kalau pejabat-pejabat yang telat gajinya sih nggak masalah, karena Tunjangan Kinerja (Tukin) dan honor kegiatan banyak. Tapi kalau staf biasa, kan repot kalau gaji telat sampai lebih dari satu minggu,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, keterlambatan gaji disebabkan adanya sistem baru, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Tahun 2021, merupakan tahun pertama dengan sistem aplikasi baru SIPD. Sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya. (rus/bnn)
























