SATELITNEWS.ID, SERANG–Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Serang, Febriyanto menyebut, masa jabatan unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang diperpanjang hingga akhir Februari 2021. Hal itu dikarenakan, proses verifikasi calon pimpinan Baznas baru belum diselesaikan Baznas RI.
Febriyanto mengatakan, masa jabatan unsur pimpinan Baznas Kabupaten Serang sudah habis Desember 2020 lalu. Saat ini, pihaknya sudah membuat surat rekomendasi 10 besar calon pimpinan Baznas dan sudah dilayangkan ke Baznas RI, untuk dilakukan verifikasi.
Namun karena belum selesainya proses pemilihan pimpinan Baznas baru, maka masa jabatan pimpinan Baznas lama diperpanjang sampai akhir Februari. “Sehubungan dengan tahapan proses penetapan 5 besar belum selesai, di sana ada klausul pejabat lama Baznas boleh diperpanjang maksimal 3 bulan,” kata Febriyanto, Senin (11/1).
Katanya, verifikasi yang dilakukan pusat berkaitan dengan pemberkasan, kelayakan hingga rekam jejak. Setelah itu, baru turun rekomendasi dari pusat ke bupati untuk kemudian ditetapkan 5 besar.
Setelah dipilih 5 besar, tim formatur akan memilih siapa yang menjadi ketua dan wakil. “Seperti komisioner KPU saja, jadi memenuhi kriteria atau tidak sesuai pansel. Sebelum ditetapkan 5 besar oleh ibu (Bupati,red). Pusat hanya beri pertimbangan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, proses pemilihan pimpinan Baznas tersebut tidak mulur dari tahapan. Sebab perpanjangan pimpinan lama tersebut memang sesuai tahapan. “Februari akhir target selesai bagian hukum dan kesra (pemilihan pimpinan baru,red). Dulu juga perpanjangan 3 bulan. Verifikasi itu maksimal sebulan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Baca Juga: Pengumpulan ZIS Ditarget Rp29 Miliar, Realisasi di Baznas Kabupaten Serang Rp24 Miliar
