SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemkot Serang, masih menduduki peringkat dua dalam hal maturitas Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP). Padahal seharusnya, peringkat maturitas SPIP harus di level tiga untuk benar-benar merealisasikan good and clean governance atau pemerintahan yang baik dan bersih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Banten, Bimo Gunung Abdulkadir, seusai melakukan kunjungan ke kantor Walikota Serang, Senin (18/1). Ia mengatakan, terdapat berbagai parameter pemerintahan dapat disebut pemerintahan yang baik dan bersih.
“Ada beberapa parameter yang didesain (untuk menilai) pemerintah yang bagus itu seperti apa. Yang good and clean governance itu mestinya ya dari opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, harus mencapai WTP. Opini itu yang dikeluarkan oleh BPK,” ujar Bimo, di Puspemkot Serang.
Kemudian selain opini atas laporan keuangan, Bimo menuturkan bahwa ada juga parameter mengenai skor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang mengalami perubahan minimal dari C menjadi.
“Terus banyak juga kita tahu bahwa beberapa pemerintah daerah yang sudah mendapatkan skor atau opini dari BPK itu WTP, tapi masih kena OTT oleh aparat penegak hukum, juga oleh KPK. Ini karena ada beberapa parameter persyaratan good governance yang lain yang belum terpenuhi, diantaranya kematangan atau maturitas dari SPIP,” terangnya.
Ia mengatakan, saat ini di Provinsi Banten banyak kota dan kabupaten yang peringkat maturitas SPIP-nya pada level tiga, sesuai dengan yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sayangnya, Kota Serang baru pada peringkat dua.
Baca Juga: Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Nilai Maturitas SPIP
“Kebetulan untuk Kota Serang belum mencapai level tiga. Ini yang kami dorong supaya nanti betul-betul bisa didorong mencapai level tiga. Itu menunjukkan bahwa inspektorat sebagai APIP, kapabel untuk mengawal program-program dari pak Walikota,” tandasnya.
Oleh karena itu, untuk menunjukkan bahwa Inspektorat memiliki kapabilitas untuk mengawal program-program yang ada pada RPJMD atau kebijakan prioritas dari kepala daerah, Inspektorat harus memiliki ukuran kapabilitas tertentu yang dinamakan kapabilitas APIP.
“Ada beberapa hal, termasuk kompetensinya, sarana dan prasarananya, bahwa inspektorat itu melakukan pengawasan sudah berbasis risiko. Kan semua organisasi perangkat daerah diperingkat risikonya. Yang paling tinggi yang dekat dengan program nasional ataupun program daerah yang risiko korupsinya tinggi,” ungkapnya.
Sementara, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat maturitas SPIP. Salah satunya yakni dengan melakukan pembangunan sesuai dengan RPJMD.
“Kemudian kemarin juga sudah ada perubahan RPJMD, itu karena karena memang situasi tahun kemarin itu situasi Covid. Jadi anggaran yang kita pergunakan pada waktu itu terpangkas oleh kegiatan-kegiatan yang penanggulangan Covid,” tandasnya. (dzh/bnn)
