SATELITNEWS.ID, BANDARA—Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap 15 orang terkait sindikat pemalsuan surat hasil tes usap PCR. Sejak Oktober 2021, sekitar 200 lebih surat palsu telah dikeluarkan para tersangka.
“Setelah pemeriksaan pelaku, data sementara 200 orang. Setiap hari dia buat 20 sampai 30 hasil swab palsu. Jadi kemungkinan bisa lebih (dari 200),”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat gelar perkara di Polresta Bandara Soetta, Senin (18/1).
Satu surat test usap palsu dihargai mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta. Sindikat itu dikepalai oleh mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta berinisial DS. Dia berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer. Dari hasil ini, dia mendapatkan untung sebesar Rp200 ribu untuk setiap lembar surat yang dibuat.
“Kemudian DS ini yang mengetik sesuai pesanan,” katanya.
Aktor utama lainnya ialah U alias B yang merupakan pegawai fasilitas rapid test Kimia Farma yang berada di Terminal 2 Bandara Soetta. Dia merupakan orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka DS.
“Saudara U dia pegawai fasilitas dari rapid test di PT Kimia Farma. Dia orang dalam. dia tahu mana yang boleh, contoh misalnya kop suratnya Farma Lex, Biofarma, Naraya dan lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Sidak di Bandara, Ombudsman Temukan Diskresi
Sedangkan pelaku lainnya seperti MHJ, S bin N, S alias C, PA, dan RAS bertugas sebagai pencari pelanggan. Kemudian M dan ZAP yang menjadi calo atau perantara.
“Kenapa gampang karena mereka semuanya rata-rata calo tiket di Bandara. Dia gampang bersosialisasi di bandara. Dia bisa tau siapa-siapa penumpang yang mau berangkat dan membutuhkan surat bebas covid,” katanya.
Selain itu, terdapat U, SB dan YS yang bertugas mengantarkan surat palsu ke pembeli. Lalu, pelaku AA yang memberikan tempat kepada DS. Kemudian, terdapat IS sebagai pemesan kepada DS lima orang pengguna bandra. Dan CY yang memesan dan menggunakan surat rapid test sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi dan keluarga saat melakukan penerbangan.
“Bayaran Rp. 1 juta sampai Rp.1,1 juta. Dari situ kemudian dibagi-bagi ke 15 orang,” katanya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menuturkan, pihaknya akan menerapkan pemeriksaan secara digital. Dimana, fasilitas kesehatan yang melakukan test itu nantinya yang dapat mengupload hasil pemeriksaan pasien. Masyarakat hanya perlu membawa barcode saat pemeriksaan.
“Kita sekarang sudah berjalan bertahap dan rencananya Februari kalau bisa semuanya sudah tidak lagi manual,” katanya.
Baca Juga: Panen Sayur Di Pinggir Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Dia mengatakan, surat yang dibuat memang hampir sama dengan asli. Mulai dari kop surat hingga stampel basah.
“Karena semua hampir sama, dia bikin cap sendiri, itu semua dari tempat aslinya cuma dia print ulang,” katanya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menambahkan, para pelaku juga menginformasikan trik agar penumpang lolos dari pemeriksaan. Dimana mereka berpura-pura telah menjalani pemeriksaan. Mengingat dalam surat tersebut telah terdapat tanda telah melakukan pemeriksaan.
“Surat yang dibikin seolah-olah suratnya sudah memasuki pemeriksaan. Mereka tinggal bilang sudah melalukan pemeriksaan,” terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yaitu, pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dan Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah membongkar sindikat pemalsu surat keterangan hasil tes Covid-19. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan Angkasa Pura II mendukung penuh Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam memberikan rasa aman kepada para penumpang pesawat, yang diantaranya direlisasikan dengan memberantas sindikat surat palsu hasil tes Covid-19.
“Kami mengecam pemalsuan surat tes Covid-19 ini. kami pastikan juga bahwa tidak ada karyawan AP II yang menjadi oknum atau bergabung di sindikat ini,” ujar Agus Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin (18/1).
Agus Haryadi menuturkan Polres Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu unsur yang memperkuat aspek keamanan di Bandara Soekarno-Hatta untuk memberantas tindakan yang dapat merugikan bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara.
“Dengan mengungkap sindikat pemalsu surat keterangan tes Covid-19, Polres Bandara Soekarno-Hatta, beserta stakeholder lainnya, telah melakukan tindakan nyata untuk mendukung tujuan bersama yakni penerbangan sehat di Bandara Soekarno-Hatta,” tutur Agus.
Agus Haryadi menuturkan surat keterangan hasil tes Covid-19 harus dimiliki oleh calon penumpang pesawat setelah benar-benar melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan, dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta surat keterangan tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Lebih lanjut, ujar Agus Haryadi, AP II tidak mentoleransi oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti menawarkan, membuat, dan memberikan surat palsu tes Covid-19 kepada calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (irfan/gatot)
























