SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak memanggil Kades Aweh, Hatobi, Selasa (19/01). Pemanggilan merupakan buntut protes masyarakat soal adanya aktivitas pembuangan limbah kotoran ayam di Kampung Rangkong, Desa Aweh, Kecamatan Kanganyar. Setelah dilakukan rapat, akhirnya aktivitas tersebut ditutup akibat tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, sangat jelas aktivitas pembuangan limbah kotoran ayam tidak memiliki izin yang dikeluarkan Pemkab Lebak. Oleh karenanya, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan dalam menegakan aturan maka aktivitasnya dihentikan.
“Sudah kita bahas bersama kadesnya, mengakui kalau itu menyalahi aturan karena belum mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Dan aktivitasnya sudah dihentikan dan dibuktikan dengan ditandatangani Kades Hatobi,” kata Dartim.
Dartim menjelaskan, keberadaan pembuangan limbah kotoran ayam itu jelas melanggar Peraturan daerah (Perda) No 2 / 2015 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan, dasar hukum itu pihak desa mengaku mulai hari ini sudah tidak ada aktivitas alias dihentikan.
“Jelas melanggar Perda No 2 / 2015 Perizinan dan Non Perizinan. Makanya, itu harus dihentikan dan sudah disanggupi pihak Kades,” terangnya. Mantan Camat Cileles ini kembali menjelaskan, surat izin yang dilakukan pihak desa itu tidak berlaku. Sebab, izin untuk aktivitas itu dikeluarkan. Artinya, apa yang dilakukan kades menyalahi aturan.
“Izinnya itu ada di Dinas LH, jadi itu (izin desa) tidak sesuai. Apalagi, izin lingkungan yang dikeluarkan pihak desa minim kesepakatan masyarakat, itu jelas menyalahi,” jelasnya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Agama Banten Gelar Rakor di PA Tigaraksa
Sementara limbah kotoran yang sudah ada, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Lebak, Wahyudin menambahkan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan limbah kotoran ayam itu ditimbun. “Sudah ditimbun, sebab jika dibiarkan akan menimbulkan bau tak sedap dan dapat menimbulkan sarang penyakit,” ujar Wahyudin.
Sementara Hatobi mengatakan, siap mematuhi apa yang dijelaskan Satpol PP terkait aktivitas yang sudah dilakukan. Bahwa, apa yang dilakukannya menyalahi aturan.
“Betul, kita ikuti aturan. Sudah, sudah kami tutup,” kata singkatnya, selepas beres rapat tersebut.(mulyana/made)



















