SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Awal tahun 2021 Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, berhasil membekuk 9 orang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi membenarkan, pihaknya menangkap para pengedar narkoba yang berkeliaran atau mengedarkan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 9 orang.
“Ya, ada sembilan orang yang kami bekuk. Kesembilan orang itu dari lima kasus penyalahgunaan narkoba yang kami tangani. Kami tangkap mereka dari beberapa tempat yang berbeda,” kata AKBP Hamam, Minggu (24/1).
Hamam mengungkapkan, dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang ditangani tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.
“Kami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto +- 10,57 gram, 54 Butir Hexymer, 280 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp111.000,” jelasnya.
Menurut Hamam, pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi atau peran masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba. “Kami tak berjuang sendiri dalam mengungkap kelima kasus narkoba tersebut. Namun ada bantuan dari peran aktif masyarakat Pandeglang yang melaporkan pengedaran narkotika tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
Hamam mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika. Sebab menurutnya, mengkonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.
“Kita juga warning para pengedar. Kita akan hukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika,” tandasnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny menambahkan, para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (nipal/aditya)
























