SATELITNEWS.ID, SERPONG—Polres Tangsel berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YA (28), MG (22), MAS (27) dan AA (21). Dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang pernah beraksi di wilayah Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, para pelaku telah beraksi di 10 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tangsel. Lima tempat kejadian perkara di wilayah Cisauk, empat TKP di wilayah Pondok Aren dan satu di wilayah Ciputat.
“Telah mengamankan empat tersangka spesialis 363 ranmor kendaraan roda dua di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” kata Iman saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (26/1).
Para pelaku diringkus di bilangan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (22/1/2021) lalu. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui dua diantaranya residivis yang kerap beraksi di wilayah Tangsel dan pernah ditahan di wilayah Tangsel.
Para pelaku tidak memiliki target khusus setiap kali beraksi. Mereka mencuri secara acak. Kemudian hasil curiannya dijual dengan harga sekitar Rp 1 sampai Rp 3 juta.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan keamanan dan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Pondok Aren, Ternyata Residivis
Sedangkan modusnya, keempat pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Dari tangan keempat tersangka diamankan pula 10 sepeda motor berbagai jenis dan merk hasil curian di wilayah hukum Tangsel. Sebanyak lima motor merupakan hasil pencurian di wilayah Cisauk Kabupaten Tangerang, empat di Pondok Aren Tangsel dan satu di Ciputat Tangsel.
Dia mengimbau bagi masyarat Tangsel yang merasa memiliki kendaraan tersebut bisa segera diambil. “Saya juga berpesan, agar menggunakan kunci ganda dan simpan ditempat yang aman dan segera menghubungi Sat Reskrim Tangsel apabila terjadi kejahatan,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 2 Residivis dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (jarkasih/gatot)
