SATELITNEWS.ID, RAJEG—Seorang pria berinisial HJ (25), diciduk Kepolisian Sektor Rajeg, karena diduga mencuri sebuah Handphone milik warga Kampung Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Rabu (27/1) lalu.
Kapolsek Rajeg IPTU Ferdo Alfianto menerangkan, kronologis peristiwa itu berawal saat korban yang bernama Nurmatul Mukaromah, sedang mengisi daya ponsel dirumahnya di Kampung Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.
Lanjutnya, suami korban melihat ada seorang pria yang berada di area rumahnya. Selang beberapa menit, pria itu langsung mengambil HP korban dan melarikan diri.
“Pria itu yakni tersangka HJ, kemudian mencuri ponsel korban dan langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tanpa plat nomor,” kata Ferdo kepada Satelit News, Kamis (28/1).
Suami korban kemudian langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, Tim unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Saefudin Rosdiana, sedang melaksanakan patroli wilayah.
Melihat ada aksi kejar-kejaran, tim kemudian ikut mengejar tersangka yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah terus dikejar, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Tersangka pun kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api dan Penadahan
“Setelah tertangkap, pelaku HJ mengaku telah mencuri HP, milik Nurmatul,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan mendalami sepeda motor yang digunakan tersangka karena diduga juga merupakan hasil kejahatan.
“Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























