RANGKASBITUNG, SN—Dua pemuda yakni Regi alias Kecot (20) warga Wanasalam dan Andi alias Ojot (20) warga Cikeusik, Pandeglang kini berurusan dengan Sat Reskrim Polres Lebak. Keduanya diketahui melakukan pencurian motor milik Cicih Minarti di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Wanasalam.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengungkapkan, keduanya beraksi pada 20 September 2020 lalu. Dari laporan yang diterima, anggota langsung mengembangkan dan membuahkan hasil. “Keduanya sudah kita amankan berikut barang buktinya di Kapolres Lebak,” ujar Iptu Indik, kemarin.
Kata Indik, kala itu korban atas nama Cicih Minarti tengah memarkirkan kendaraan roda duanya di rumah milik Emak Janah untuk dipijat. Tanpa menaruh curiga, Cicih kemudian masuk ke dalam rumah. “Pelaku datang dan langsung membawa kabur motor. Mereka mencurinya dengan kunci palsu alias letter T,”kata Indik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Indik menambahkan, para pelaku yang kini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan anggota terancam kurungan lima tahun penjara. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijearat pasal 363 KUH Pidana di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan jika akan meninggalkan kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda. “Laporkan jika mengalami tindak pidana. Tetap harus meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya.(mulyana/made)
























