SATELITNEWS.ID, SERPONG–Ratusan pasien covid-19 di Kota Tangerang Selatan, tercatat meninggal dunia. Sebanyak 262 ahli waris pasien diketahui tak mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang santunan dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menjelaskan, 262 ahli waris pasien diketahui tak mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang santunan dari kementerian sosial. Sampai saat ini, pihaknya baru menerima permohonan dari 38 ahli waris pasien Covid-19 dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan santunan kepada Kementerian Sosial RI.
Para pemohon itu merupakan pihak keluarga pasien Covid-19 meninggal yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Salah satunya memiliki dokumen asli hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan anggota keluarga meninggal dengan status positif Covid-19.
“Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi,” kata Wahyunoto.
Adapun pemberian bantuan uang santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu tertuang Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 427 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.
Baca Juga: Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa, Pemkab Dan Baznas Serang Gelontorkan Rp675 Juta
Untuk mendapatkan santunan, ahli waris memang harus mengajukan permohonan. “Tidak didata. Mereka yang mengajukan atau inisiatif sendiri. Kami hanya menyosialisasikan, silakan ahli waris yang meninggal akibat Covid-19 mengajukan,” ujar Wahyunoto.
“Sepanjang ada surat laboratorium positif, kemudian ada surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19 asli, silakan ajukan. Kami akan bantu rekomendasi dan verifikasi berkas yang lain,” sambungnya.
Nantinya, kata Wahyu, Dinas Sosial Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat rekomendasi permohonan santunan kematian akibat Covid-19.
Dokumen tersebut akan menjadi pelengkap bagi ahli waris untuk mengajukan santunan ke Dinas Sosial tingkat provinsi maupun langsung ke Kementerian Sosial.
“Mereka yang proaktif membawa dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Sosial tingkat kota. Nanti akan ditangani Kementerian Sosial,” ungkapnya. (jarkasih)


















