SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat), KPU Pandeglang langsung menggelar rapat internal membahas penetapan calon terpilih di kantornya, Selasa (16/2) lalu. Hasilnya disepakati penetapan calon terpilih yakni, Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dilakukan Kamis (18/2) ini.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmadi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menentukan waktu penetapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang yang terpilih pada Pilkada 2020.
“Ya, InsyaAllah kami bakal menggelar acara Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih besok (hari ini, red), pada pukul 13.00 WIB di salah satu hotel di Kabupaten Pandeglang,” kata Ahmadi saat dihubungi via telepon selurer, Rabu (17/2).
Setelah itu, pihaknya bakal langsung mengusulkan pengangkatan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang terpilih ke pihak DPRD Kabupaten Pandeglang. “Jadi tanggungjawab kami itu sampai dengan pengusulan pengangkatan Paslon terpilih,” ujarnya.
Masih kata Ahmadi, kalau pelantikan sudah masuk domainnya pihak Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) melalui Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten. “Sesuai ketentuannya seperti itu, kami hanya sebatas mengusulkan saja ke DPRD Pandeglang. Sesudah itu kewenangannya ada di Kemendagri dan Pemprov Banten,” sambungnya.
Sebetulnya sesuai ketentuan, kata mantan wartawan lokal di Banten ini, pihaknya memiliki waktu sampai lima hari, terhitung dari semenjak ada keputusan dari MK. Namun pihaknya lebih memilih tiga hari setelah keputusan tersebut, maka penetapan Paslon terpilih bakal digelar besok.
Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
“Tidak dipercepat sih, tapi dalam rentang waktu lima hari itu, kan lima hari itu paling lama. Ketetapan itu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal yang dipertegas dengan surat KPU RI Nomor 152,” jelasnya.
Adapun siapa saja yang diundang dalam rapat pleno itu ungkapnya, sesuai ketentuan yang pertama kedua Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang, Bawaslu, dan kemudian partai pengusung atau partai yang memperoleh kursi di DPRD Pandeglang.
“Nah, itu sesuai ketentuan memang Paslon harus hadir. Namun jika tidak hadir atau diwakilkan itu persoalan lain. Terpenting kami sudah menyampaikan surat undangan. Semua surat sudah disampaikan kepada para pihak terkait,” pungkasnya.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang ini menambahkan, bahwa dalam rapat pleno nanti, pihaknya bakal benar-benar mengetatkan protokol kesehatan. Dikarenakan hal itu untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19.
“Kami juga perketat protokol kesehatan, ini sudah suatu kewajiban. Pokoknya semua undangan wajib memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paslon Intan mengaku sudah mendapatkan informasi, terkait keputusan penolakan atau tidak diterima oleh MK atas gugatan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang Toat.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP
Bahkan Irna mengaku sudah mendapatkan dan membaca dokumen salinan keputusan tersebut. “Keputusan akhirnya di MK. Keputusan akhirnya ditolak usulan kang Thoni dan Imat begitu ya,” kata Irna, saat ditemui di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang, Selasa (16/2). (nipal/aditya)
























