SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Komisi IV DPRD Kota Tangerang mengusulkan agar masyarakat yang bertempat tinggal sekitar di TPA Rawa Kucing, khususnya di RT 05/04, Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari untuk direlokasi. Pasalnya, selain soal dampak TPA itu sendiri, masyarakat di sana juga terimbas oleh genangan air kala hujan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti usai menggelar sidak. “Kita dari Komisi IV melaksanakan sidak terkait aspirasi masyarakat dan memang mereka di sana terdampak. Oleh sebab itu harus direlokasi,” ujar Sumarti kemarin.
Sumarti menambahkan, sebetulnya pemerintah daerah telah menanggarkan biaya ganti rugi untuk relokasi. Hanya saja saat itu terkendala oleh status kepemilikan lahan. “Pada tahun 2017 kita anggarkan, tapi memang akhirnya masyarakat tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan, jadi tidak bisa direalisasikan,” jelasnya.
Untuk tahun 2021, menurut anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini, pemerintah kembali menganggarkan, namun besarannya hanya Rp 5 miliar, meski berdasarkan kalkulasi kebutuhan dana diperlukan mencapai Rp 20 miliar. “Ya, tapi tidak apa-apa bertahap. Karena memang kondisi keuangannya, harus diprioritaskan, karena juga banyak program lain dan itu untuk kepentingan masyarakat juga,” jelasnya.
Disinggung soal jumlah warga yang terdampak, Sumarti mengaku tidak mengetahui persis. Sebab saat melakukan kunjungan, dirinya dan rombongan terjebak oleh genangan air. “Kami juga usulkan nantinya setelah dilakukan relokasi agar lokasi tersebut dijadikan RTH (ruang terbuka hijau) saja. Setidaknya ditanami pohon bambu, dan kalau bisa LH juga membeli mesin penghilang bau seperti punya Perkim” terangnya. (made)
























