SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Musa Weliansyah mengapresiasi dan mendukung penelusuran yang dilakukan oleh Irjen Kemensos dan Kejaksaan Agung RI terhadap program BPNT di Kabupaten Lebak. Namun ia meminta program agar program BPNT dibubarkan lantaran dinilai hanya menimbulkan konflik kepentingan.
“Saya kira bukan rahasia lagi adanya agen dadakan, oknum kepala desa (kades), ketua Apdesi, perangkat desa, BPD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TKSK yang menjadi agen BPNT dan suplayer komoditi program tersebut,” ujar Musa, kepada Satelit News, kemarin.
Katanya, program penanganan fakir miskin di Kabupatel Lebak selama ini mayoritas melanggar pedum dan mengakibatkan kerugian negara hinga di atas tiga miliar setiap bulannya. Hal itu, akibat komoditi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sistem paket dan tidak sesuai dengan harga pasar. “Bubarkan program itu (BPNT) karena hanya menjadi syarat meraup keuntung para oknum,” katanya.
Katanya, lagi hasil investigasinya dalam program BPNT e-warong hampir seluruhnya menjual beras premium Rp. 11.000 sampai dengan 12 ribu per Kg. Padahal jelas sama ini beras yang dipasok suplayer ke agen-agen adalah beras medium bukan beras premium harusnya dijual Rp 9.000/Kg.
Begitupula komoditi lainya seperti ayam, kacang hijau, telur, jeruk dan apel semuanya diatas harga pasar dan bukan atas permintaan KPM. Oleh karenanya, menurut Musa, komoditi yang diterima bila dibandingkan dengan harga pasar setiap bulan KPM terima paket sembsko diharga Rp 150 ribu ini artinya ada kerugian negara sebesar Rp 50.000 /KPM. Jika dikalikan Rp 110 ribu KPM di tahun 2020 maka kerugian negara mencapai 5,5 miliar setiap bulannya. “Untuk itu saya berharap agar Irjen Kemensos RI bersama tim Kejagung betul-betul melakukan penelusuran dengan obyektif, transparan dan akuntabel,” kata Musa.
Fraksi PPP berharap kedepan agar BPNT ini segera dihilangkan dan diganti dengan bantuan tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program lainnya, agar KPM bisa belanja kepada warung tetangga.
Baca Juga: 18.023 KPM di Tangsel Telah Terima Bansos PKH Tahap Satu
“Jadi bubarkan agen BPNT atau e-warong, karena program fakir miskin bantuan sembako pangan ini hanya menimbulkan konflik kepentingan, banyaknya suplayer calo dan suplayer dadakan dengan menggandeng para oknum pejabat Dinsos, okbum TKSK, oknum Kades, oknum prades,” imbuhnya.
Dihubungi melalui telepon selulernya oleh Satelit News Korda Lebak program BPNT sekaligus di singgung tidak hadirnya saat pemeriksaan sesuai jadwal Imam Nurhakim mengaku sudah diwakili oleh Kadinsos. “Kalau soal pembentukan e-warong ada di BRI yang punya kewanangan soal agen. Jadi itu sepenuhnya kewenangan BRI. Tapi, kalau kembali dipanggi selalu siap,” katanya.(mulyana/made)



















