SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Tangerang efektif mengendalikan penularan Covid-19. Itu terbukti dari keberhasilan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah atau zona risiko tinggi. Wahidin menyatakan Pemerintah Provinsi Banten akan memperluas peraturan PPKM Mikro ke seluruh daerah di Banten.
Wahidin mengatakan untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19, saat ini Pemerintah Provinsi Banten, telah kembali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. PPKM Berbasis Mikro ini melibatkan perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah, yakni RT/RW di bawah Desa/Kelurahan.
“PPKM berbasis mikro akan diperluas agar daerah yang zona orange menjadi kuning dan tidak kembali ke zona merah. Sedangkan yang zona kuning menjadi zona hijau dan tidak kembali ke zona orange,”kata Wahidin dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Selasa (23/2).
Wahidin menyatakan Kota Tangsel dan Kota Tangerang sudah keluar dari zona risiko tinggi penularan Covid-19. Dan saat ini, Kabupaten Tangerang juga sudah masuk zona risiko sedang atau zona kuning.
Kepala Dinas Kesehatan yang juga merupakan Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, bahwa berdasarkan data kasus konfirmasi Covid-19 di Banten per tanggal 22 Februari 2021 ini, ada sebanyak 34.341 kasus. Dimana, lanjut Ati Pramudji Hastuti, positif rate atau kasus aktif mencapai 9,4 persen, tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen, dan tingkat kematian sebesar 2,8 persen.
“Kontak erat ada sebanyak 90.272 orang terdiri dari yang dikarantina 7.840 orang dan discarded 82.405 orang. Sedangkan kasus suspek ada sebanyak 42.325 orang diantaranya masih dirawat 2.651 orang dan discarded 39.674 orang,” paparnya.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Puskesmas Se-Kota Tangerang Kembali Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Untuk Tangerang Raya, kata Ati Pramudji Hastuti, data kasus terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 22 Februari 2021, totalnya ada sebanyak 21.895 orang yang masih dirawat sebanyak 1.310 orang, sembuh sebanyak 19.958 orang, dan meninggal dunia sebanyak 627 orang.
Sementara itu, masih berdasarkan data Dinkes Provinsi Banten, per tanggal 22 Februari 2021, wilayah Tangerang yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan telah berhasil keluar dari zona risiko tinggi.
Untuk tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten per tanggal 22 Februari 2021 sebanyak 34.341, positive rate 9,4 persen, dengan tingkat kesembuhan mencapai 87,9 persen dan tingkat kematian 2,8 persen.
Terkait dengan efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Ati mengatakan sangat efektif dalam menekan serta menurunkan angka penyebaran Covid- 19, terutama di wilayah Tangerang Raya.
Untuk wilayah zona risiko seperti Kota Tangerang kata Ari, dari sekitar 5.000 Rukun Tetangga (RT) yang ada, hanya 200 RT saja yang masuk zona kuning, selebihnya sudah kembali menjadi zona hijau, yang artinya di zona tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.
Kemudian untuk Kabupaten Tangerang, yang pada saat permulaan PPKM ada satu wilayah atau zona orange yaitu wilayah Kelapa Dua, saat ini kondisinya sudah menjadi zona kuning. Dan dari 8.000 RT di Kabupaten Tangerang hanya 400an yang masih zona kuning, sedangkan selebihnya sudah menjadi zona hijau.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Booster Bakal Dikenai Biaya Rp 100 Ribu
Begitu juga untuk Tangerang Selatan kata Ati, dari 3.900 RT yang ada, untuk zona kuningnya hanya sebanyak 400 dan selebihnya adalah zona hijau, “Dengan adanya PPKM ini yang semula ada RT yang zona merah saat ini semuanya sudah ke zona kuning dan hijau,” tegas Ati.
Dalam kesempatan itu, Wahidin juga memastikan dirinya siap divaksinasi Covid-19 setelah hasil medical check up kesehatan secara menyeluruh selesai dilakukan. Dijelaskan Gubernur, dirinya telah melalui serangkaian test atau check up kesehatan guna memenuhi syarat kelayakan menerima vaksinasi Covid-19 untuk usia di atas 60 tahun, seperti tes jantung, ginjal dan darah. Namun masih ada beberapa tes yang perlu dijalankan.
“Saya sudah melakukan medical general check up. Jantung saya bagus, ginjal saya bagus. Minggu ini check up saya akan selesai, kalau udah selesai, saya akan langsung suntik vaksin,” kata Wahidin.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, mengatakan skrining dilakukan sebagai salah satu syarat kelayakan bagi penerima vaksin, termasuk yang usianya di atas 60 tahun.
“Nanti skrining saat di lokasi. Dari mulai status kesehatan sampai dengan fisik diagnosisnya nanti diperiksa di sana,” kata Ati menambahkan.
Untuk diketahui, masyarakat yang usianya di atas 60 tahun sudah diperbolehkan menerima suntik vaksin. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas tersebut tetap harus menjalani cek kesehatan serta skrining dengan mengajukan sejumlah pertanyaan sebelum mendapatkan suntik vaksin. Misalnya soal apakah penerima vaksin menderita lima atau lebih dari 11 penyakit seperti hipertensi, diabetas, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal. Jika jawabannya tidak, maka bisa dilanjutkan dengan pemberian suntik vaksin. (gatot)
























