SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pengamat Garis Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji memberikan apresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan. Dia juga menyebut narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukan opini sesat.
“Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan dan penindakan Polri tanpa pengecualian. Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual,” terang Seno kepada Satelit News, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).
Pengajar Studi Ilmu Hukum ini pun menilai tindakan tegas Polri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Bahwa legalitas pembebasan tanah, menjadikan stigma mafia tanah secara subjektif bagi lahan yang bersengketa.
“Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukan opini sesat penuh vested interest. Sengketa tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri,” papar Seno.
Lanjut Seno, bahwa persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tetapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya.
Menurutnya, sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Lanjutnya, pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah.
Baca Juga: Kejari Tangsel Garap Kasus Mafia Tanah Di Lahan PT Pertamina
Sengketa hukum, baginya tidak selalu dimaknai stigmatisasi yang subyektif sebagai mafia tanah, mesti dihindari. Kata Seno, tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah.
“Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakngi dengan vested interest yang sesat. Negara hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























