SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji ungkap fakta kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kinerja BPN Kabupaten Tangerang selama ini sudah bekerja secara profesional.
“Sejumlah fakta kinerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selama ini sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Seno.
Lanjut Seno, salah satunya pengecekan dan pengukuran fisik tanah di lapangan. “Dan pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah,” ungkapnya.
Dengan demikian, pengajar ilmu hukum ini menilai tidak ada perampasan tanah sebagaimana kabar berhembus atau dituduhkan, karena orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang sudah dibelinya tersebut.
Selain itu, menelisik dengan kasus Tonny Permana dalam berita mafia tanah di beberapa media massa, merupakan kasus sengketa kepemilikan dan sudah terbukti kalah di pengadilan karena alas hak tersebut tidak benar. Sesuai Putusan No. 13/G/2018/PTUN-SRG, tanggal 26 September 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 306/B/2018/PT.TUN.JKT, Tanggal 20 Desember 2018 Jo. Putusan Kasasi No. 177K/TUN/2019, Tanggal 9 April 2019 Jo. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak benar disebutkan dalam berita apabila dasar alas gugatan hanya menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebaliknya pihak yang menggugat mempunyai alas hak yang benar, sah dan lengkap,” paparnya.
Kemudian, terkait Djoko Sukamtono, diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP, sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Sdr. Idris, dengan Laporan Polisi No. LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota Tanggal 10 Maret 2018 Di Polres Metro Tangerang Kota.
“Ketiga, mengenai permasalahan Lee Darmawan telah selesai, dan terkait mengenai aset-aset Lee Darmawan , telah dilakukan pencabutan blokir oleh PPA Kejaksaan Agung RI, melalui Surat No. R-08/U.1/U.3/12/2018 Perihal Permohonan Pencabutan Blokir, tertanggal 17 Desember 2018,” lugasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Seno menuturkan tuduhan itu ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai adanya mafia tanah. Sebaliknya, seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui pengadilan, sebagai sarana untuk memperoleh keadilan.
“Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan kebenarannya di pengadilan,” kata Seno.
Sementara itu, warga Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Mahmud mengatakan, bahwa lahan miliknya telah dibeli pengembang. Dia mengaku jual beli dengan harga yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tanahnya sudah dipecah-pecah buat anak, tapi suratnya masih nama saya, yang ambil duit bayaran saya juga. Kalau peta bidang tanahnya sudah beres, pasti bayarannya dilunasin dan lancar,” kata Mahmud dikediamannya.
Baca Juga: Klaim Banyak Capaian Positif, Wakil Ketua DPRD Serang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah
Menurut Mahmud, dalam pembelian tanah miliknya di Desa Kampung Besar dan Desa Muara, wilayah Kecamatan Teluknaga, katanya, pihak pengembang tidak mempersulit pembayaran. Berkas dokumen kepemilikan lahan pun dinyatakan memenuhi persyaratan. Bahkan dia merasa sangat terbantu saat melakukan pengurusan kelengkapan data surat tanah miliknya.
“Sambil nunggu saya ngurus peta bidang, saya dikasih DP (Down Payment) dan pinjaman sama pihak perusahaan. Pokoknya tidak ada yang sulit. Setelah peta bidang jadi, pembayaran tanah saya langsung dilunasi, tanpa ada paksaan dan itimidasi, semuanya lancar serta ikhlas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Syarifudin mengatakan, bahwa wilayah desa yang menjadi objek pembebasan lahan mencakup 400 hektar lebih. Adapun mekanisme administrasi surat sudah rampung dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah hampir beres 400 hektar lebih yang dibebasin. Tinggal 4 hektar lagi milik warga sepertinya yang masih dalam proses,” papar Syarif.
Sang Kades membeberkan, bahwa urusan jual beli tanah, dia berupaya hati-hati untuk menerbitkan surat lantaran menghindari sengketa. “Tapi alhamdulillah selama 1 tahun lebih menjabat, saya tidak menemukan masalah yang berarti,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























