Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Kinerja BPN Kab. Tangerang

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 8 Mar 2021 09:02 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Kinerja BPN Kab. Tangerang

Indriyanto Seno Adji. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji ungkap fakta kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kinerja BPN Kabupaten Tangerang selama ini sudah bekerja secara profesional.

“Sejumlah fakta kinerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selama ini sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Seno.

Lanjut Seno, salah satunya pengecekan dan pengukuran fisik tanah di lapangan. “Dan pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah,” ungkapnya.

Dengan demikian, pengajar ilmu hukum ini menilai tidak ada perampasan tanah sebagaimana kabar berhembus atau dituduhkan, karena orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang sudah dibelinya tersebut.

Selain itu, menelisik dengan kasus Tonny Permana dalam berita mafia tanah di beberapa media massa, merupakan kasus sengketa kepemilikan dan sudah terbukti kalah di pengadilan karena alas hak tersebut tidak benar. Sesuai Putusan No. 13/G/2018/PTUN-SRG, tanggal 26 September 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 306/B/2018/PT.TUN.JKT, Tanggal 20 Desember 2018 Jo. Putusan Kasasi No. 177K/TUN/2019, Tanggal 9 April 2019 Jo. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak benar disebutkan dalam berita apabila dasar alas gugatan hanya menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebaliknya pihak yang menggugat mempunyai alas hak yang benar, sah dan lengkap,” paparnya.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Ganti Kerugian 28 Bidang Tanah Tol Serpong–Balaraja

Kemudian, terkait Djoko Sukamtono, diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP, sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Sdr. Idris, dengan Laporan Polisi No. LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota Tanggal 10 Maret 2018 Di Polres Metro Tangerang Kota.

“Ketiga, mengenai permasalahan Lee Darmawan telah selesai, dan terkait mengenai aset-aset Lee Darmawan , telah dilakukan pencabutan blokir oleh PPA Kejaksaan Agung RI, melalui Surat No. R-08/U.1/U.3/12/2018 Perihal Permohonan Pencabutan Blokir, tertanggal 17 Desember 2018,” lugasnya.

BeritaTerbaru

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB

Berdasarkan hal-hal tersebut, Seno menuturkan tuduhan itu ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai adanya mafia tanah. Sebaliknya, seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui pengadilan, sebagai sarana untuk memperoleh keadilan.

“Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan kebenarannya di pengadilan,” kata Seno.

Sementara itu,  warga Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Mahmud mengatakan, bahwa lahan miliknya telah dibeli pengembang. Dia mengaku jual beli dengan harga yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tanahnya sudah dipecah-pecah buat anak, tapi suratnya masih nama saya, yang ambil duit bayaran saya juga. Kalau peta bidang tanahnya sudah beres, pasti bayarannya dilunasin dan lancar,” kata Mahmud dikediamannya.

Baca Juga: Klaim Banyak Capaian Positif, Wakil Ketua DPRD Serang Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Menurut Mahmud, dalam pembelian tanah miliknya di Desa Kampung Besar dan Desa Muara, wilayah Kecamatan Teluknaga, katanya, pihak pengembang tidak mempersulit pembayaran. Berkas dokumen kepemilikan lahan pun dinyatakan memenuhi persyaratan. Bahkan dia merasa sangat terbantu saat melakukan pengurusan kelengkapan data surat tanah miliknya.

“Sambil nunggu saya ngurus peta bidang, saya dikasih DP (Down Payment) dan pinjaman sama pihak perusahaan. Pokoknya tidak ada yang sulit. Setelah peta bidang jadi, pembayaran tanah saya langsung dilunasi, tanpa ada paksaan dan itimidasi, semuanya lancar serta ikhlas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Syarifudin mengatakan, bahwa wilayah desa yang menjadi objek pembebasan lahan mencakup 400 hektar lebih. Adapun mekanisme administrasi surat sudah rampung dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah hampir beres 400 hektar lebih yang dibebasin. Tinggal 4 hektar lagi milik warga sepertinya yang masih dalam proses,” papar Syarif.

Sang Kades membeberkan, bahwa urusan jual beli tanah, dia berupaya hati-hati untuk menerbitkan surat lantaran menghindari sengketa. “Tapi alhamdulillah selama 1 tahun lebih menjabat, saya tidak menemukan masalah yang berarti,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: apresiasibpn kabupaten tangerangmafia tanah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar
Headline

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Bola & Sport

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Panen Jagung Wilayah Batuceper

Panen Jagung Wilayah Batuceper

Senin, 31 Agu 2026 15:13 WIB
Debit Air Sungai Cisadane Tangerang Terus Menyusut

Debit Air Sungai Cisadane Kota Tangerang Terus Menyusut

Selasa, 1 Sep 2026 14:04 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah

Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah

Selasa, 1 Sep 2026 08:52 WIB
MENGAMANKAN BBL : Ratusan Ribu BBL dan satu tersangka dugaan penyelundupan BBL, diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.