SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Padahal sudah merasakan masuk bui atau resedivis, namun tak ada kapok-kapoknya. Para kawanan spesialis maling motor ini kembali berulah. Namun kembali berhasil dibekuk oleh unit Resmob Polres Pandeglang.
Ketiga resedivis yang kembali jadi tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor itu yakni, inisial A (30), A (40) dan inisial AS (42). Ketiganya dibekuk kepolisian di tempat berbeda-beda pada Senin (9/3) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka berinisial A (30), dibekuk di Kampung Curug Luhur, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis. Sedangkan A dan AS dibekuk di kediamannya masing-masing di wilayah Kecamatan Sindangresmi.
“Kami berhasil menangkap kawanan pencuri itu berumula adanya laporan dari warga Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul pada bulan Juni 2020 lalu. Dari keterangan itu, kami kembangkan dan berhasil membekuknya kemarin (Senin),” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (9/3).
Hamam memastikan, bahwa tiga orang yang berhasil dibekuknya itu resedivis dengan kasus yang sama. Dalam aksi pencurian itu, tugas ketiganya berbeda-beda.
“Ketiga pencuri itu resedivis, dari ketiga orang itu perannya berbeda-beda, yakni dua orang sebagai pelaku yang beraksi mencuri dan satu orang lagi berperan sebagai penadah barang curian,” jelasnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Ditangkap Polsek Ciputat Timur
Kini ketiga orang itu kembali dijebloskan ke jeruji besi Polres Pandeglang, serta masih menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
“Sudah kami amankan di sel Polres dan sedang kami dalam kasusnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara,” tandasnya.
Pimpinan Katim Resmob Polres Pandeglang, IPDA Alif Komaldi menambahkan, saat penangkapan terhadap para pelaku pencurian itu, dipastikannya tak ada perlawanan. “Ketiganya kami tangkap di tempat berbeda-beda. Tak ada perlawanan pada saat kami tangkap,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kendaraan roda dua dengan nomor polisi (Nopol) A 5221 JH. “Selain kendaraan, mereka juga tengah mencuri dua handphone milik korban. Mereka beraksi itu pada pukul 06.00 WIB dengan modus membongkar dinding rumah,” tandasnya. (nipal/aditya)
























