SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang mencatat jumlah total piutang pajak dari 11 jenis pajak diperkirakan mencapai Rp114 miliar. Saat ini BP2D terus melakukan penghitungan piutang pajak para wajib pajak (WP), baik perorangan maupun perusahaan.
Dari total itu, terbagi menjadi dua kategori yang terdiri dari piutang aktif (di bawah lima tahun) mencapai kurang lebih sekitar Rp23 miliar, dan penyisihan atau bakal dihapuskan (di atas lima tahun) kurang lebih mencapai sekitar Rp90 miliar.
Dari total piutang itu, rangking pertamanya telah disabet jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan besaran kurang lebih mencapai sekitar Rp88 miliar.
Kepala BP2D Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan mengungkapkan, besaran piutang pajak bagi wajib pajak mencapai kurang lebih Rp114 miliar itu berasal dari 11 jenis objek pajak. Piutang pajak itu tertanggung dalam dua kategori, di atas lima tahun dan di bawah lima tahun. Piutang paling besar dan terlama merupakan PBB-P2 yang sudah tertunggak sejak tahun 1993.
“Piutang pajak yang sudah terekon dan tersajikan dan dilaporkan sampai bulan Desember 2020, totalnya sekitar Rp114 miliar dari 11 jenis objek pajak. Yang terbesar adalah piutang dari PBB-P2,” kata Yahya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3).
Yahya menjelaskan, jumlah piutang PBB-P2 mencapai Rp109 miliar. Besarnya piutang jenis pajak tersebut karena sebelum tahun 2013, PBB-P2 merupakan kewenangan Kantor Pajak Pratama (KPP). Namun sejak tahun 2013, tugasnya dialihkan ke BP2D.
Baca Juga: Pemutihan Segera Berakhir, Pembayar Pajak di Kantor Samsat Ciputat Meningkat
“Alasannya yang pertama sebelum penyerahan PBB dari KPP tahun 2013, sudah ada piutang. Jadi saat dikelola oleh kita tercatat piutang kurang lebih Rp88 miliar. Di perjalanan piutang ini bertambah,” katanya.
Dari total piutang sekitar Rp114 miliar, Yahya menjelaskan, pihaknya sudah memilah dalam dua kategori, yakni piutang aktif dan penyisihan. Piutang aktif merupakan kategori yang menjadi sasaran pokok untuk ditagih, karena masih di bawah lima tahun. Nilainya mencapai Rp23 miliar. Sementara kelompok penyisihan, merupakan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa di atas lima tahun. Adapun nilainya berkisar Rp90 miliar.
“Dari jumlah itu, potensi yang bisa ditagih angkanya kami pilah. Mana yang kedaluwarsa untuk ditagih, mana yang masih bisa ditagih. Secara mudah yang masuk kedaluwarsa adalah piutang di atas lima tahun dan kurang dari lima tahun,” tambahnya.
Menurut Yahya, sebelum piutang pajak tersebut disisihkan, tim terlebih dahulu akan melakukan penelitian ke lapangan dengan memanfaatkan perangkat kecamatan hingga desa setempat.
“Kemudian kami teliti by data dan fisik. Kami lakukan penelitian lapangan. Yang di bawah lima tahun ini kami targetkan bisa ditagih. Karena diduga WP masih aktif. Sambil kami juga lihat kendalanya apa sehingga enggan membayar pajak,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika dalam hasil penelitian lapangan ditemukan wajib pajak sudah tidak ada atau kegiatan usaha juga sudah tidak beroperasi, maka tim akan mengajukan sesuai prosedur untuk dilakukan penghapusan piutang pajak.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Tangerang Pastikan PBB-P2 Tidak Naik
“Meski ada potensi penarikan piutang pajak, namun hasilnya tidak serta merta bisa dimasukkan ke target penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya, target pendapatan pajak tahun 2021 sudah ditetapkan dalam APBD sebesar Rp53 miliar,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pendaftaran pada BP2D Pandeglang, Wawan Setiawan menambahkan, pihaknya bakal fokus mendalami dan melakukan penanggihan terhadap wajib pajak yang memiliki piutang tersebut.
“Kami sudah bentuk tim khususnya, makanya hari ini kami bersama Pak Kepala BP2D Pandeglang, sedang gencar melakukan penelusuran dan perhitungan, serta memilah mana yang sudah harus dipenyelisihan,” pungkasnya. (nipal/aditya)
