SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025 ini. Padahal seharusnya ada penyesuaian pada Januari 2025.
“Tidak ada. Tapi, sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi kepada Satelit News, Minggu (24/8).
Menurutnya, alasan tidak menaikkan tarif pajak yang dibebankan bagi wajib pajak atau masyarakat merupakan hasil kesepakatan pimpinan di Kabupaten Tangerang. Bahkan, kata Slamet Budhi, di tahun ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah memberikan keringanan atau diskon pembebasan PBB sebagai rangkaian hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Jadi tidak ada kenaikan, justru kita beri diskon di Agustus ini, untuk tarif pajak di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia mengungkapkan, terkait kebijakan tarif pajak ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kendati demikian, harmonisasi aturan tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah yang kemudian akan dikonfirmasi oleh pemerintah pusat.
“Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT, pajak opsen, PKB, PBKB, termasuk PBB dan PBHTB,” ujar dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif TransJakarta Blok M-Bandara Soetta Rp 15 Ribu
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menambahkan, bahwa selama legislatif rapat bersma dengan para eksekutif Kabupaten Tangerang, tidam ada pembahasan perihal kenaikan PBB-P2.
“Tidak ada pembahasan di DPRD, karena itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya ini bukan kenaikan PBB-P2, tapi pemutakhiran dan penyesuaian NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak,” kata Kholid.
Ia menjelaskan, kebijakan prihal penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).Namun, hingga kini dipastikan tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang.
“Artinya, mengenai tarif PBB-PD masih mengacu Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Kholid menjelaskan, penyesuaian NJOP tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya di beberapa titik kawasan khusus perumahan seperti di Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru. Langkah itu menurut dia, merupakan bentuk penyesuaian agar nilai pajak selaras dengan NJOP di lapangan.
“Bagaimana mau naikin PBB kalau NJOP masih kecil. Jadi harus disesuaikan dulu,” tuturnya.
Politisi PDIP ini juga menanggapi terkait polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah, dia menilai bahwa itu wajar apabila ada penyesuaian sepanjang kenaikan tidak signifikan.
“Kalau melonjak sampai 250 persen atau 1000 persen itu baru masalah. Tapi sejauh ini masih datar-datar saja,” ujarnya.
Kendati, kata Kholid, DPRD Kabupaten tetap mengingatkan agar kebijakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Yang jelas, selama ini belum ada pembahasan soal kenaikan PBB-P2 di dewan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025. Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.
Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP, PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah. (alfian)
























