SATELITNEWS.ID, SEPATAN—Dua pelaku pencuri kambing yang terekam kamera pengawas (CCTV) di perumahan Puri Tamarin, Kecamatan Sepatan diringkus jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Sepatan, Jumat (12/3). Kedua pelaku berinisial AMR (44) dan E (45).
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, pelaku berinisial AMR (44) ditangkap dirumahnya di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi. Sedangkan E alias Torek (45) ditangkap di Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melihat hasil rekaman CCTV milik warga setempat.
Lanjut Gusti, kedua pelaku mengaku melakukan sudah sering melakukan pencurian kambing. Berdasarkan keterangan pelaku, dia sering melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Mauk dan Pasar Kemis.
“Kedua pelaku merupakan residivis, dan kita tangkap dirumahnya masing-masing,” kata I Gusti kepada Satelit News, saat konferensi pers di Mapolsek Sepatan, Jumat (12/3).
Lanjut I Gusti, kambing hasil curiannya sudah dijual di Desa Jungkel, Kecamatan Rajeg dengan harga 500 ribu rupiah, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kata Gusti, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit kendaraan yang digunakan pelaku, karung untuk membungkus kambing dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Kambing curiannya dijual 500 ribu ke penadah di wilayah Rajeg, setelah kambing berhasil dipotong,” katanya.
Baca Juga: Bermodal Mobil Sedan, Tiga Pria Ini Curi Kambing di Lebak
I Gusti menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas sipenadah hewan curian. Dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Dia menegaskan, para pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Penadahnya sedang kita kejar, sementara kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (alfian/gatot)


















