SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Perselisihan antara seorang pengemudi mobil wanita dan sejumlah orang yang diduga penagih utang di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah akun TikTok @taufiknasutian, tampak mobil yang dikemudikan seorang wanita dihadang oleh beberapa orang. Ketegangan pun terjadi hingga kedua belah pihak terlibat adu mulut di lokasi kejadian.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Serpong guna mencari penyelesaian. Pihak kepolisian turut memfasilitasi pertemuan antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan sengketa kendaraan itu.
Panit 1 Reskrim Polsek Serpong, Iptu Deny, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tiba di kantor polisi, kedua belah pihak langsung diarahkan untuk menjalani mediasi.
“Pada saat itu, kreditur dan debitur datang ke kantor kami. Mereka kemudian bertemu dengan Pawas Iptu Yunus dan diberikan tempat untuk melakukan mediasi,” ujar Deny dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil. Kedua pihak masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing sehingga kesepakatan damai belum tercapai.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Minta Polisi Usut Dugaan Pembakaran Lahan Kosong
Deny menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan yang menjadi objek sengketa diketahui memiliki tunggakan angsuran kredit selama sekitar tiga tahun. Kewajiban pembayaran tersebut dilaporkan macet sejak April 2023 hingga November 2026.
Selain masalah cicilan, polisi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang pada mobil tersebut. “Setelah kami cek nomor kendaraan yang digunakan debitur, ternyata nomor tersebut diduga palsu,” ungkapnya.
Menanggapi insiden ini, Deny mengimbau masyarakat, baik pihak kreditur maupun debitur, agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan sengketa kredit.
Debitur yang memiliki tunggakan diharapkan segera beritikad baik menyelesaikan kewajibannya. Di sisi lain, pihak ketiga atau *debt collector* yang bertugas melakukan penagihan juga diingatkan agar menjunjung tinggi etika dan sopan santun di lapangan.
“Untuk pihak ketiga yang dikuasakan oleh kreditur dalam melaksanakan kegiatan penagihan, harus dilakukan secara sopan, santun, dan beretika di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (eko)

















