SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih membahas revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Revisi tersebut dilakukan, guna menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Rupanya, hal tersebut dirasa belum memberikan kepastian bagi para bakal Calon Kepala Desa (Calkades). Mereka, berharap jadwal tahapannya segera diumumkan.
Seperti disampaikan seorang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Banjarsari, Kecamatan Warung Gunung, Daud Rizal. Ia yang dipastikan maju pada Pilkades serentak tahun 2021 ini, ingin segera ada kepastian jadwal tahapannya.
“Lihat dan baca berita di media massa, kirain sudah ada jadwal tahapannya, ternyata belum,” kata Daud, kepada Satelit News, Senin (15/3).
Diketahui, tahun 2021 ini, di Kabupaten Lebak terdapat 226 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, lantaran masa jabatan Kepala Desanya habis. Namun, belum dipastikan kapan pelaksanaannya akan digelar. Karena masih menunggu revisi Perbup tersebut.
“Ini baru pembahasan. Kita berharap, segera ada penentuan jadwal tahapannya. Artinya, kita bisa segera menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” harapnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Balon Kades Lebak Tipar, Kecamatan Bayah, Khoras, menyatakan hal yang sama. Ia berharap, ada kepastian kapan tahapannya dimulai. Sebab, sejauh ini masih jadi pertanyaan baginya, dan mungkin bagi Balon Kades lainnya.
“Ya, kalau sudah tahu atau ada kepastian jadwal, saya bisa segera menyiapkan persyaratan dan sesuatu hal lainnya. Tapi kalau seperti ini, rasanya masih jauh,” pungkas Khoras.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Lebak, Ivan Karyadi membenarkan, revisi Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkades masih tahap pembahasan. “Masih tahap pembahasan,” tandas Ivan.
Ivan mengaku, perubahan dalam Perbup dilakukan, karena pelaksanaan Pilkades harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. “Ada perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 ke 72 tahun 2020, ada beberapa pasal yang ditambah, menyesuaikan kondisi pandemi. Seperti penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lain-lain, yang akan menjadi pembahasan,” imbuhnya. (mulyana/mardiana)
























