SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, menolak gugatan pemohon atas permohonan informasi yang ditujukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penolakan tersebut diketahui, berdasarkan hasil sidang sengketa antara pemohon informasi, Tubagus Azy dan PPID Kabupaten Serang, di Kantor KI Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un, Alun-alun Kota Serang, Jumat (19/3).
Pelaksana harian (Plh) Sekretariat PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa mengatakan, pada 28 April 2020 lalu pemohon atas nama Tb Azy mengajukan permohonan sengketa, dengan nomor register sengketa 044/IV/KI Banten-PS/2020 tanggal 18 Maret 2021.
Atas permohonan tersebut, dilakukan sidang sengketa sebanyak 2 kali. Sidang pertama, 11 Februari dan sidang kedua, 8 Maret 2021 lalu. “Hasilnya berupa putusan siding, KI Banten menolak permohonan pemohon,” ujar Agus Yasa, Jumat (19/3).
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengapresiasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten yang telah melakukan sidang sengketa terhadap pemohon. KI Banten dianggap, memberikan suatu putusan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Serang tetap membuka akses bagi para pemohon informasi, untuk memohon informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Masuk Delapan Besar Kategori Keterbukaan Informasi Publik
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasada mengatakan, ditolaknya gugatan pemohon atas permohonan informasi yang ditujukan Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, lantaran adanya prosedur yang salah dari pemohon. Sehingga, tidak dapat diberikan.
“Tidak memenuhi syarat diberikannya dokumen yang diminta. Keputusannya, dapat dilihat di website KI Banten,” tandasnya.
Kemudian katanya, dalam persidangan, pemohon mengklaim bahwa tidak menerima jawaban dari termohon (Pemerintah Kabupaten Serang). “Sedangkan kami (Pemerintah Kabupaten Serang,red), mampu menunjukkan bukti pos, surat yang kami kirimkan telah diterima oleh pemohon,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
























