SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk memaksimalkan pelarangan rumah makan buka siang hari pada bulan puasa atau ramadan mendatang, Bupati Pandeglang, Irna Narulita bakal lebih awal mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan tersebut.
Kata Irna, Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang dinantikan oleh semua umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Untuk itu, agar pelaksanaan ibadah puasa khusyuk, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang bakal mengeluarkan SE Bupati tentang larangan rumah makan buka di siang hari.
“Setiap tahun kami keluarkan SE Bupati tentang larangan tersebut. Ini harus dipatuhi untuk semuanya baik muslim maupun non muslim,” kata Irna, pada kesempatan pengajian rutin di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (19/3).
SE yang bakal diterbitkan itu, menurut Irna, selain membuat ibadah lebih khusyuk di Bulan Ramadan, juga sebagai wujud menghargai datangnya Bulan Ramadan yang penuh keberkahan.
“Semoga ibadah kita di Bulan Ramadan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu,” harapnya.
Irna juga menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan sampai menodai bulan puasa dengan perilaku yang tidak baik. “ASN harus berikan contoh baik dalam pelaksanaan ibadah puasa. Jangan sampai ada oknum ASN yang tidak menghargai jalannya ibadah puasa,” tandasnya.
Baca Juga: Gelar Pelantikan dan Rakerwil, Irna: PAN Solid Menuju 3 Besar di Banten
Sementara itu, Tokoh agama, KH. Endin mengatakan, pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh. “Jika ada anak kita yang masih kecil sudah berpuasa, kita beri penghargaan agar semangat melaksanakan ibadah puasa,” katanya pada saat memberikan tausyiah kepada para ASN.
Lebih lanjut dia menjelaskan, syarat wajib puasa itu diantaranya muslim, baligh (mencapai umur dewasa), berakal sehat, sehat jasmani dan rohani, suci dari haid dan nifas. “Maka dari itu, saya berharap jangan sampai ada oknum ASN yang nongkrong di warung nasi pada siang hari. Ini contoh yang tidak baik,” jelasnya.
Endin mengaku, sangat mendukung langkah yang dilakukan Bupati Pandeglang. “Kami sangat sepakat dengan SE Bupati larangan untuk rumah makan buka di siang hari selama Bulan Ramadan. Mudah-mudahan kita bisa saling menghargai satu sama lainnya demi kekhusyukan berpuasa,” pungkasnya. (nipal/aditya)
