SATELITNEWS.ID, SERANG–Tahun 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang menargetkan retribusi uji Kir Rp 1,3 Miliar. Karena saat ini, kendaraan sudah mulai patuh untuk uji Kir, terutama perusahaan dan perorangan.
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, retribusi uji Kir dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2020, target Kir Rp 1 Miliar dan terealisasi Rp 1,3 Miliar atau 114 persen. Kemudian target retribusi Kir tahun ini, naik menjadi Rp 1,3 Miliar dengan laman wajib Kir 9 ribu unit kendaraan.
“Kita juga menerima pengujian kendaraan dari Kota Serang, saya optimis akan tercapai,” kata Hedi, Senin (22/3).
Menurutnya, ada banyak potensi yang dapat digali dari uji Kir ini. Apalagi saat ini, kendaraan sudah mulai patuh untuk uji Kir terutama perusahaan dan perorangan. “Banyak yang numpang uji. Untuk peralatan Kir, lengkap. Walau peralatan sudah tua, tapi masih bias dipakai,” tandasnya.
Soal kendaraan angkutan yang tidak melakukam uji Kir, menurutnya, yang membandel kebanyakan adalah angkutan pedesaan. “Yang tidak aktif itu angkutan pedesaan, sudah tua dan tidak mampu biayai Kir. Kalau perusahaan, dia takut dirazia di jalan. Kewajiban dia dan kita, untuk mengingatkan. Dari 9 ribu, semuanya yang taat sekitar 60-70 persen,” imbuhnya.
Diketahui, proses uji kir ini diawali dengan pendaftaran administrasi yang dilakukan pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan juga bisa mendaftar melalui telepon, jika berhalangan dating. Kemudian pemilik kendaraan, harus melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Serang Optimalkan PJU, 1.025 Unit Pemeliharaan dan 555 Titik Pasang Baru
Setelah proses administrasi selesai, kendaraan akan masuk dalam ruang pengujian untuk pemeriksaan fisik kendaraan. Pemeriksaan kondisi fisik ini, mencakup pemeriksaan body, interior kendaraan dan wiper. Kemudian, kendaraan akan melalui pemeriksaan uji emisi atau gas buang.
Batas maksimal emisi kendaraan angkutan sebesar 50 persen. Selanjutnya, pengujian load test untuk mengukur beban kendaraan. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan rem kendaraan untuk mengukir fungsi pengereman.
Kendaraan juga akan melalui tes kecepatan, untuk melihat fungsi speedometer. Kemudian, lampu utama kendaraan juga diuji. Tahap akhir dalam pengujian ini, pemeriksaan kondisi fisik bagian bawah kendaraan, yakni gardan, propeller shaft, kaki-kaki, dan bagian lainnya.
Setiap kendaraan yang telah selesai dan dianggap lulus, akan mendapat buku uji, pelat uji dan stiker tanda samping. (sidik/mardiana)

















