SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Kabupaten Lebak kembali berstatus zona oranye penyebaran Covid-19. Padahal sebelumnya, sudah menjadi daerah dengan status tingkat risiko penyebaran rendah atau kuning.
Kekhawatiran akan kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun datang dari berbagai elemen. Salah satunya Kumala Lebak yang meminta Pemkab Lebak untuk tetap menerapkan PPKM dan AKB.
Alasan Kumala Lebak, kebijakan PSBB membawa kerugian bagi banyak pihak, di antaranya para pelaku usaha kecil (pedagang) dan sektor pariwisata yang harus tutup karena aturan dalam Perbup PSBB.
“Kebijakan PSBB justru merugikan masyarakat, lalu soal penindakan pelanggarannya pun kami lihat ada ketidakadilan antara satu dengan yang lain. Belum lagi soal denda yang dikenakan kepada pelanggar,” jelas Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Nukman Faluti, kemarin.
Kabupaten Lebak, merupakan daerah dengan tingkat risiko penularan rendah menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak lebih memilih menerapkan Perbup PPKM dan Perda AKB walaupun Keputusan Gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB yang dimulai pada tanggal 20 Maret sampai 18 April 2021.
Kata Nukman, kebijakan PPKM Mikro dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sudah tepat diberlakukan oleh Pemkab Lebak karena akan lebih efektif. “PPKM mikro lebih efektif dalam menangani karena ini sampai ke desa per zona, tidak disamakan antara zona satu yang statusnya merah dengan wilayah lain yang statusnya zona kuning dan hijau,” ujar Nukman. “Saya harap bupati tidak kembali memberlakukan PSBB, karena sudah sangat tidak efektif untuk menangani Covid-19,” sambunya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Capai 4.043 Orang, Irna Minta Satgas Maksimalkan PPKM Mikro
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lebak, memutuskan untuk tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun untuk terus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetap melanjutkan PPKM dan Perda AKB
PSBB yang berakhir tanggal 19 Maret 2021 lalu, rupanya tidak dilanjutkan. Namun Pemkab Lebak, memilih memperpanjang PPKM dan menerapkan AKB untuk terus menghentikan penyebaran virus bermula dari Negeri Tirai Bambu tersebut.
“Betul Pemkab Lebak, tidak memperpanjang PSBB, tapi memberlakukan PPKM dan AKB,” kata Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sekaligus Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Febby Rizki Pratama.(mulyana/made)
























