SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Kota Tangerang Selatan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se-Provinsi Banten. Rakor dibuka langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kamis (25/3/2021).
Airin menjelaskan wajah dari pemerintahan adalah pelayanan informasi. Yang mana pelayanan ini dilakukan oleh PPID. Belakangan ini, pemerintah bukan hanya harus melakukan pekerjaannya saja namun juga membagikan informasi mengenai berbagai program yang sudah dibuat sebagai fasilitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Saya berharap ada banyak informasi yang bisa diambil oleh petugas PPID, agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dokumen yang harus dipublikasikan,” ujar Airin.
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Banten Hilman menjelaskan, pelayanan informasi menjadi salah satu pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dia berharap dari Rakor ini juga bisa mengetahui sejauh mana kualifikasi PPID di masing-masing daerah. Sehingga jika ada kekurangan, bisa segera dievaluasi dan diperbaiki untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Diketahui, PPID lahir setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). PPID dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
PPID bertugas memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya
Selanjutnya, menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana. (jarkasih)
























