SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang menyebut rencana pembangunan gereja Banua Niha Kriso Protestan (BNKP), Kelurahan Sukajadi tidak memenuhi prosedur. FKUB pun tak memerikan rekomendasi pembangunan gereja tersebut.
Ketua FKUB Kota Tangerang, Amin Munawar menyatakan rencana pembangunan gereja tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri nomor 6 dan 8 tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah. Kata dia dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 14, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Lalu, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten atau kota.
“Rumah ibadah diusulkan demi untuk kebutuhan pengguna rumah ibadah masyarakat tersebut jumlahnya minimal 90 orang. Itu kan tidak ada, wajar didemo. Juga harus ada minimal 60 orang menyatakan mendukung dengan adanya rumah ibadah tersebut,” ujar Amin kepada Satelit News, Senin (29/3).
Amin mengatakan pendirian rumah ibadah harus memenuhi semua prosedur. Berkaca pada rencana pendirian gereja BNKP tentunya kata dia seharusnya dapat mengintropeksi. Kemudian, terkait dengan izin pula hanya melibatkan warga pendatang saja.
“Belum ada sosialisasi, adapun yang untuk ditunjuk sosialisasi tersebut adalah perwakilannya saja. Itu pun hanya kepada warga yang ngontrak,” ujarnya.
Baca Juga: KONI Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan KONI Kota Semarang, Sepakat Tolak Permenpora 14 Tahun 2024
Hal senada diungkapkan oleh Lurah Sukajadi, A Taufik Hidayat. Dia menegaskan kalau penolakan ini bukan atas dasar intimidasi terhadap agama. Namun karena letak Gereja tersebut yang tidak strategis dan bukan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
“Mereka menolak pembangunan gereja tersebut bukan atas agama tapi akses jalan yang tidak memadai karena sempit dan tidak ada lahan parkir. Kalau memang pembangunan itu ada menampung parkirnya dimana,” ujarnya.
Terlebih kata dia sudah ada 3 gereja yang berdekatan yakni GBI Bansin Victory Ministry, GKPY Sukajadi dan GBI Maranatha Family Karawaci. “Bukan atas dasar intimidasi agama lain cuma itu tadi yang saya katakan hanya akses jalan yang tidak memadai. Jemaahnya pun bukan dari warga kelurahan Sukajadi,” imbuhnya.
Kata dia Taufik jemaah di tiga gereja juga hanya diisi oleh 10 persen warga sekitar. Pasalnya rata-rata warga Kelurahan Sukajadi beragama Budha dan Konguchu.
“Gereja di Sukajadi sudah ada kurang lebih ada 50 meter itu kata masyarakat juga hanya 10 persen jemaahnya di sini. Karena yang di dalam sudah banyak sudah ada 3 gereja dan Vihara juga banyak,” kata Taufik.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang menolak rencana pembangunan gereja Banua Niha Kriso Protestan (BNKP) di wilayahnya. Penolakan dilakukan karena pengelola tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana tersebut.
Baca Juga: Lantik Pengurus FKUB Baru, Ini Pesan Bupati Tatu
“Mereka (pengelola gereja) tidak sosialisasi dengan warga. Infonya juga tidak ada izin,” ujar salah satu warga RW 07, Leny, Minggu (28/3).
Satelit News belum memperoleh konfirmasi dari pihak BNKP terkait hal ini. (irfan/gatot)
























