Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Akademisi Soroti Kasus Penangkapan Oknum Ormas

Oleh Made Nusantara
Senin, 5 Apr 2021 09:31 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Akademisi Soroti Kasus Penangkapan Oknum Ormas

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Akademisi menyoroti markas ormas yang dipergunakan sebagai lokasi menyimpan miras dan diduga tempat mengonsumsi narkoba belum lama ini. Pandangan itu salah satunya datang dari Rektor STISIP Yuppentek Tangerang, Bambang Kurniawan.

Bambang mengatakan, peristiwa itu sudah jauh dari fungsi ormas yang sebenarnya. Kata Bambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16/ 2017 fungsi ormas ada tujuh. Di antaranya, penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk percepatan pencapaian tujuan organsasi. Lalu, tempat penyaluran aspirasi masyarakat melakukan pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian, memelihara, melestarikan norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Oleh sebab itu, menurut saya setiap ormas harus memiliki komitmen yang kuat atas implementasi aturan main yang dimiliki oleh ormas tersebut (AD/ART ormas). Eksistensi sekretariat ormas pun harus terus dipertahankan dan dijaga marwahnya, sehingga tidak ada orang lain apalagi yang bukan anggota ormas dapat seenaknya saja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan main organisasi,” jelas kepada Satelit News, Minggu, (04/04).

Dia mengatakan apapun alasannya dan siapapun yang menyalahgunakan obat terlarang serta miras merupakan perilaku yang tidak dapat ditolerir. Apalagi di Kota Tangerang terdapat Peraturan daerah Nomor 7/ 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.  “Pelanggaran terhadap aturan seperti ini tidak dapat dibiarkan dan harus ada tindakan tegas terhadap pelakunya. Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu,” katanya.

Namun demikian di sisi lain, kejadian ini tidak bisa menyalahkan ormas tersebut sebagai institusinya. Menurut dia, dalam aturannya ormas tidak ada yang pernah menolerir pelanggaran-pelenggaran seperti ini.

“Karena pasti akan membawa dampak jelek bagi nama baik organisasi tersebut. Saya pikir juga setiap ormas pasti punya rule sendiri dalam melakukan tindakan yang dilakukan oleh anggota organisasinya jika melanggar ketentuan atau norma yang dijunjung tinggi oleh organisasi,” ucapnya.

Baca Juga: KPK OTT Lagi Kepala Daerah, Kali Ini Bupati Sukoharjo

Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas salah satu ormas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kamis, (01/03). Hasilnya polisi menemukan ratusan botol minuman keras dan 1 alat hisap sabu atau bong yang baruu saja digunakan.

Kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut nampak sepi saat digerebek. Polisi hanya mendapatkan seorang oknum anggota ormas yang tengah mabuk bersandar di sofa bersinial ZR.

BeritaTerbaru

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB

Diduga ZR mabuk usai mengonsumsi sabu. Pasalnya alat hisap ditemukan tepat di atas meja depan sofanya. Polisi pun langsung mengamankan pria 42 tahun itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKBP Pratomo mengatakan proses penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kata dia, posko tersebut kerap digunakan sebagai tempat peredaran miras dan narkoba. “Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu,” ujarnya. (irfan/made)

Tags: obat terlarangormaspenangkapan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
Headline

Pembangunan Gedung MUI Karawaci di Area Masjid Baitul Mukminin Cimone Ditolak Pengurus Masjid

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB
HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat
Kota Tangsel

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Anggota DPR Eric Nilai Peringatan MSCI Jadi Momentum Benahi Pasar Modal

Senin, 19 Okt 2026 19:42 WIB
Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun

Menerka Masa Depan Cristiano Ronaldo: Sang Legenda Kembali ke Timnas Portugal atau Pensiun?

Minggu, 18 Okt 2026 22:58 WIB
Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Anggota Komisi III DPR Menilai UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Senin, 19 Okt 2026 19:50 WIB
Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany

Bayern Muenchen vs Arsenal, Laga Penasaran Kompany

Selasa, 20 Okt 2026 19:12 WIB
Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Rabu, 21 Okt 2026 15:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.