SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Akademisi menyoroti markas ormas yang dipergunakan sebagai lokasi menyimpan miras dan diduga tempat mengonsumsi narkoba belum lama ini. Pandangan itu salah satunya datang dari Rektor STISIP Yuppentek Tangerang, Bambang Kurniawan.
Bambang mengatakan, peristiwa itu sudah jauh dari fungsi ormas yang sebenarnya. Kata Bambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16/ 2017 fungsi ormas ada tujuh. Di antaranya, penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk percepatan pencapaian tujuan organsasi. Lalu, tempat penyaluran aspirasi masyarakat melakukan pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian, memelihara, melestarikan norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Oleh sebab itu, menurut saya setiap ormas harus memiliki komitmen yang kuat atas implementasi aturan main yang dimiliki oleh ormas tersebut (AD/ART ormas). Eksistensi sekretariat ormas pun harus terus dipertahankan dan dijaga marwahnya, sehingga tidak ada orang lain apalagi yang bukan anggota ormas dapat seenaknya saja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan main organisasi,” jelas kepada Satelit News, Minggu, (04/04).
Dia mengatakan apapun alasannya dan siapapun yang menyalahgunakan obat terlarang serta miras merupakan perilaku yang tidak dapat ditolerir. Apalagi di Kota Tangerang terdapat Peraturan daerah Nomor 7/ 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pelanggaran terhadap aturan seperti ini tidak dapat dibiarkan dan harus ada tindakan tegas terhadap pelakunya. Hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu,” katanya.
Namun demikian di sisi lain, kejadian ini tidak bisa menyalahkan ormas tersebut sebagai institusinya. Menurut dia, dalam aturannya ormas tidak ada yang pernah menolerir pelanggaran-pelenggaran seperti ini.
“Karena pasti akan membawa dampak jelek bagi nama baik organisasi tersebut. Saya pikir juga setiap ormas pasti punya rule sendiri dalam melakukan tindakan yang dilakukan oleh anggota organisasinya jika melanggar ketentuan atau norma yang dijunjung tinggi oleh organisasi,” ucapnya.
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas salah satu ormas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kamis, (01/03). Hasilnya polisi menemukan ratusan botol minuman keras dan 1 alat hisap sabu atau bong yang baruu saja digunakan.
Kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut nampak sepi saat digerebek. Polisi hanya mendapatkan seorang oknum anggota ormas yang tengah mabuk bersandar di sofa bersinial ZR.
Diduga ZR mabuk usai mengonsumsi sabu. Pasalnya alat hisap ditemukan tepat di atas meja depan sofanya. Polisi pun langsung mengamankan pria 42 tahun itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba, AKBP Pratomo mengatakan proses penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kata dia, posko tersebut kerap digunakan sebagai tempat peredaran miras dan narkoba. “Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu,” ujarnya. (irfan/made)