SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pembentukan Pengadilan Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai digarap serius. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten mengunjungi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie untuk berkoordinasi terkait rencana tersebut, Senin (11/5/2026).
Kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Tangsel dipimpin Wakil Ketua PTA Banten Anang Permana yang didampingi Sekretaris PTA Banten. Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim beserta Sekretaris Pengadilan Agama Tigaraksa turut hadir mengingat selama ini wilayah hukum Kota Tangerang Selatan masih berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pertemuan membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan dalam rangka pembentukan Pengadilan Agama tersendiri bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kehadiran Pengadilan Agama yang berdiri sendiri di kota ini dinilai sangat strategis mengingat besarnya jumlah penduduk serta tingginya volume perkara yang masuk setiap tahunnya.
“Pembentukan Pengadilan Agama di Kota Tangerang Selatan merupakan kebutuhan yang mendesak. Kami berharap dengan adanya koordinasi yang baik antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah, proses ini dapat berjalan lancar dan segera terwujud demi memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Anang Permana.
Dalam pertemuan tersebut, Anang secara resmi menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk mendukung pembentukan Pengadilan Agama di kota tersebut. Permohonan ini mencakup dukungan penyediaan lahan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai syarat utama dalam proses pembentukan pengadilan baru.
Menanggapi permohonan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh dan bersedia menyediakan lahan yang sesuai dengan standar Mahkamah Agung. Namun demikian, Wali Kota mengakui bahwa mencari lahan yang memenuhi standar tersebut tidaklah mudah mengingat keterbatasan lahan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Benyamin menegaskan akan melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi lokasi yang paling tepat dan layak.
Benyamin Davnie menyadari sepenuhnya bahwa keberadaan Pengadilan Agama di kotanya merupakan kepentingan nyata bagi masyarakat. Sehingga dia menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses pembentukan lembaga peradilan tersebut. Sebagai tindak lanjut nyata, Wali Kota langsung memerintahkan Bagian Aset Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan pencarian lahan yang sesuai dengan persyaratan dan permohonan yang diajukan oleh PTA Banten.
“Saya menyadari ini adalah kepentingan masyarakat Tangerang Selatan. Insya Allah kami akan mendukung sepenuhnya. Kami akan perintahkan Bagian Aset untuk segera mencari lahan yang sesuai dan melakukan survei terlebih dahulu,” ungkap Benyamin.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Anang Permana menyatakan pertemuan ini telah memberikan hasil yang sangat menggembirakan dan menjadi modal besar dalam upaya percepatan pembentukan Pengadilan Agama di Kota Tangerang Selatan. Kota Tangsel dengan jumlah penduduk yang terus berkembang dan dinamika masyarakat yang tinggi memerlukan akses keadilan yang lebih efisien, khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara di bidang hukum keluarga Islam seperti perceraian, warisan, dan perwalian.
Keberadaan Pengadilan Agama yang berkedudukan langsung di kota ini diyakini akan mempersingkat jarak tempuh masyarakat pencari keadilan yang selama ini harus berperkara di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (dm)