SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Salah satu yang menjadi fokus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang di OPD/ lembaga/ BUMD, adalah zakat profesi pegawai di lingkup Pemda Kabupaten Tangerang. Bahkan sektor ini dinilai sebagai potensi zakat yang belum tergali.
“Baznas mencatat untuk zakat profesi di tingkat dinas di tahun 2020 baru mencapai 2.953.267.381 rupiah dari pengumpulan,” jelasnya.
Komisioner yang membidangi pendistribusian dan pemberdayaan ZIS, Anwar Ardadili mengungkapkan, secara regulasi dan aturan Bupati Tangerang Bapak Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Instruksi Bupati no 1 Tahun 2018, Tentang Zakat Profesi Bagi Pegawai/ Karyawan di Lingkungan Pemda Kab.Tangerang.
“Dan diperkuat kembali dengan SE Bupati Tangerang No. 451.12/980/-Bag-Kesra/2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan ZIS Bagi Pegawai / Karyawan di Lingkungan Pemda Kab.Tangerang,” paparnya.
Ardadili menambahkan, di sela-sela kunjungan di beberapa OPD/ BUMD/ Lembaga dan Swasta, bahwa Baznas selalu mengingatkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat sebagai pembersih harta yang di miliki seorang Muslim. Baik itu zakat fitrah, profesi/ penghasilan.
“Regulasi inilah yang kami sampaikan kepada OPD/ BUMD/ Lembaga/ swasta. Yang mungkin belum optimal dalam pengumpulan. Bahkan ada beberapa OPD/ Lembaga ada yang belum melaksanakan Instruksi Bupati tersebut. Diharapkan dengan adanya audensi dan silaturahmi ini, pimpinan atau pemangku kebijakan di setiap OPD/ Lembaga/ BUMD/ Swasta, dapat membuat himbauan atau intruksi di lingkup intansi terkait. Dan alhamdulillah, tanggapan di setiap intansi terkait sangat merespon dengan baik, dan akan mengupayakan lebih optimal untuk pwngumpulan ZIS melalui Baznas,” tandasnya.
Baca Juga: Demi Berdayakan Ekonomi Mustahik, Baznas Kabupaten Tangerang Luncurkan ZChicken
Sementara itu, ditempat terpisah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam untuk membayar Zakat Profesi dengan menyisihkan penghasilannya 2.5 persen per bulan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengatakan, imbauan tersebut menindak lanjuti kunjungan Baznas Kabupaten Tangerang ke Diskominfo beberapa hari yang lalu.
“Pada saat kunjungan Baznas Kabupaten Tangerang yang menerima Sekretaris Diskominfo Kabupaten Tangerang, Baznas menyampaikan agar pegawai membayar zakat profesi setiap bulan sesuai penghasilan sebesar 2.5 persen,” ujar Tini.
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 451.12/980-Bag.Kesra/2021, mengenai optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan shodaqah, bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. (aditya)


















