SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kondisi pandemi Covid-19 tidak hanya menuntut sektor industri dan bisnis untuk berinovasi, tetapi juga sektor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan para investor. Seiring adanya penerapan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Apa saja inovasi yang dikembangkan? Bagaimana merespon UU Cipta Kerja? Berikut wawancara Satelit News dengan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Drs. H.A.F. Firzada Mahalli, SE, M.Si.
Tanya
Bagaimana kondisi pelayanan di Dinas TRB selama pandemi Covid-19 ini?
Jawab
Selain berupaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kami juga membuat sejumlah inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat atau investor. Ada 1 Inovasi di bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), serta 2 inovasi di bidang tata ruang. Inovasi ini masih dalam proses pengembangan.
Tanya
Inovasi seperti apa di bidang Wasdal itu?
Jawab
Untuk meningkatkan optimalitas kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam upaya mencapai target indikator kinerja, maka digagaslah inovasi dengan memanfaatkan data spasial perizinan dalam menentukan sasaran atau objek pengawasan. Namanya Siwasdasi (Sistem Informasi Pengawasan Bangunan Terintegrasi), yaitu sistem yang akan dibangun untuk mengintegrasikan berbagai data perizinan, dalam rangka mendapatkan status perizinan suatu bangunan. Seluruh proses pengintegrasian data ini dilakukan melalui sebuah aplikasi yaitu Sistem Infromasi Geografis. Melalui proses pengolahan data, akan diperoleh informasi tipologi bangunan yang akan mempermudah penentuan objek sasaran pengawasan. Selanjutnya hasil kegiatan pengawasan ini akan diinput ke dalam sistem dan akan dijadikan masukan dalam pengambilan kebijakan penataan ruang selanjutnya. Sistem ini juga masih dalam proses pengembangan.
Tanya
Apa inovasi pertama di bidang tata ruang?
Jawab
Kaitan dengan inovasi di bidang tata ruang, memang saat ini kami menggunakam Si-Petarung atau Sistem Konfirmasi Peruntukan Ruang. Inovasi kami ini memang terkendala dengan anggaran, maka kami tidak menggunakan APBD, melainkan dengan kemampuan kami dengan SDM yang ada di dinas. Memang belum berjalan semestiya, karena baru sebatas online dan via email saja, tapi sistemnya kita terus coba perbaiki. Mudah-mudahan bisa diaplikasikan, paling telat Bulan Mei. Sesuai dengan adanya rencana tata ruang wilayah yang baru.
Maksud rencana tata ruang yang baru ini, artinya ketika kemarin sosialisasi, konfirmasi peruntukan ruang yang lama berdasarkan RTRW yang lama. Sekarang Peraturan Presiden (Perpres) sudah menggunakan RTRW yang baru. Itu yang akan kita kedepankan untuk stake holder semua. Masyarakat termasuk pengusaha akan lebih cepat mendapatkan informasi. Selain kita mensosislisasikan ke kecamatan dan kelurahan. Jadi 1 lewat medsos, 1 turun ke bawah (masyarakat).
Tanya
Terus apa inovasi kedua di bidang tata ruang?
Jawab
Inovasi lainnya yakni keterkaitan dengan pelayanan online untuk rencana tapak. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sulit, karena keterkaitan dengan teknis. Teknisnya karena tidak cukup persyaratan, kita harus meneliti keterkaitan dengan kepemilikan lahan. Ini jadi problem kita, kenapa kita tidak bisa menggunakan online secara menyeluruh. Akan tetapi persyaratan teknis itu harus harus sama-sama kolaborasi, antara si pemohon dengan Pemerintah Daerah. Karena yang tahu mereka, yang meneliti kita, itu tidak akan nyambung kecuali kalau duduk bareng. Baru bisa klop. Itu yang menjadi problem kami. Namun kami upayakan pelayanan di kami jadi online semua. Supaya dari sisi pemohon juga lebih praktis, dan kita juga supaya tidak ada kecurigaan ketika datang ke kantor kami.
Tanya
Apakah inovasi ada korelasinya juga dengan UU Cipta Kerja?
Jawab
Dari sisi penataan ruang, kalau sudah menggunakan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, semoga semua investasi dan masyarakat lebih mudah. Dalam hal permohonan atau pengajuan untuk melayani tentang kesesuaian penataan ruang. Kita coba aturan di atas itu kita rangkum dan kita coba lebih efisien dalam hal pelayanan kesesuaian peruntukan ruang.
Tanya
Informasinya UU Cipta Kerja juga berdampak pada RDTR?
Jawab
Memang ada kendala dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) saat ini. Jadi pada waktu itu sudah diparipurnakan dengan DPRD, hasilnya sepakat. Kita berlanjut ke harmonisasi ke Provinsi Banten. Nah saat proses harmonisasi itu di Bulan Desember lalu, turunlah UU Cipta Kerja. Ada pasal dalam UU ini yang berbunyi bahwa RDTR tidak boleh lagi Peraturan Daerah (Perda), tapi Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis diubah lagi dari awal. Ini sudah berjalan, sudah fix. Tinggal penyesuaian saja di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.
Tanya
Sudah sampai mana program RDTR di Kabupaten Tangerang?
Jawab
Kedepan rencananya yang diajukan melalui APBD Kabupaten Tangerang, kami rencanakan 1 RDTR dengan deliniasi, yang terdiri dari sebagian Kecamatan Jambe, sebagian Kecamatan Cisoka, dan sebagian Kecamatan Tigaraksa. Yang artinya itu masuk ke dalam wilayah perkotaan. Di tahun 2021 juga, kita sedang mengajukan kepada Kementerian ATR, yakni untuk RDTR rencananya untuk Kecamatan Curug dan Kecamatan Kelapa Dua. Jadi mudah-mudahan di tahun 2021 ini, RDTR itu menjadi ada 4.
Untuk RDTR yang sudah, kemarin itu RDTR Balaraja, yang kedua RDTR Panongan, Tigaraksa dan Cikupa. Untuk yang ketiga usulan di 2021 kepada kemneterian ATR yakni Curug dan Kelapa Dua. Sedangkan untuk yang keempat dari APBD, rencananya RDTR Kecamatan Jambe, Cisoka dan Tigaraksa. Semoga di 2021 ini punya 4 RDTR, yang terdiri dari sebagian kecamatan yang masuk kawasan perkotaan.
Tanya
Jelaskan manfaat RDTR OSS?
Jawab
RDTR Itu sangat bermanfaat sekali, karena memang dalam tahun investasi ini dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP, memang mengamanatkan supaya RDTR OSS ini pelayanan untuk investasi, baik dari pengusaha maupun masyarakat bisa lebih cepat. Karena posisi RDTR ini akan di over lay terhadap kebijakan 1 peta yang ada di ATR. Jadi nanti kedepan itu, bahwa perizinan itukan dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja. Jadi yang muncul itu Kegiatan Keesuaian Pemetaan Ruang atau KKPR, terus PKKPR yaitu Persetujuan Kegiatan Kesesuain Peruntukan Ruang.
Itu bedanya begini, jadi yang KKPR itu yang sudah mempunyai RDTR. Kalau yang persetujuan itu wilayah yang belum punya RDTR. Contoh misalnya kita mempunyai RDTR Balaraja, nah itu nanti munculnya KKPR. Tapi ketika orang mengajukan di Kecamatan Sindang Jaya, itu belum ada RDTR berarti namanya PKKPR. Jadi semua investasi atau investor akan lebih mudah. Begitu pula dalam hal perizinan. Itulah kenapa ada RDTR OSS.
Tanya
Selain itu, apa saja capaian kinerja yang sudah dilakukan DTRB?
Jawab
Perlu diketahui, dengan perubahan Permendagri 90/2019, yang berlaku tahun 2020 itu sudah diserahkan masing-masing OPD untuk pelayanan dasar. Misalnya rumah sakit, pendidikan dan sosial. Sehingga kita konsen hanya di pemeliharaan bangunan-bangunan perkantoran pemerintahan, kecamatan dan semua yang mendukung itu. Jadi kita tidak masuk program unggulan Pemkab Tangerang lagi.
Meski tidak lagi masuk dalam program unggulan, tapi sejumlah capaian juga dilakukan DTRB Kabupaten Tangerang dari tahun 2019 sampai 2020. Diantaranya pembangunan 5 sekolah, pembangunan 565 ruang kelas baru, rehab 314 bangunan sekolah, pembangunan 1 landscap sport center, finishing 3 stadion mini, DED pembangunan sentra holtikultura, serta pembangunan Wana Wisata TMC. (aditya/dm)