SATELITNEWS.ID, LEBAK–Pemerintah Kabupaten Lebak, memganjurkan masyarakatnya untuk berbuka maupun sahur selama Ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Anjuran itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya itu, untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama mengenai hal yang sama. Salah satu poin yang disampaikan dalam SE adalah, mengenai sahur dan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.
Dalam SE tersebut, dianjurkan, agar masyarakat sahur maupun buka puasa dilakukan di rumah masing-masing, bersama keluarga. “Tentu anjuran tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan, maka dianjurkan kepada masyarakat untuk lebih baik sahur dan buka puasa di rumah bersama keluarga inti saja,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim, Selasa (13/4).
Jika buka puasa bersama akan tetap dilaksanakan di luar rumah, maka jumlah yang mengikuti kegiatan tersebut harus setengah dari kapasitas ruangan. “Iya, kalau memang tetap dilakukan di luar rumah, kami minta patuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” ucap Dartim, mengingatkan.
Satgas Covid-19 Lebak berharap, dengan patuh dan disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, sebaran Covid-19 akan mampu ditekan semaksimal mungkin. Karena, dari diri sendiri Covid bisa ditekan. “Patuhi protokol kesehatan, untuk kepentingan kesehatan bersama. Jangan abaikan, ini persoalan serius,” imbuhnya. (mulyana/mardiana)
Baca Juga: Agar Partai Demokrat Menjadi Pemenang, Iti: Jaga Komitmen dan Saling Menguatkan
























